REKONSTRUKSI HUKUM YANG BERKEADILAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (DT00082)
Secara filosofis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki tujuan diantaranya mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahguna dan pecandu Narkotika. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial namun pada kenyataannya, ketentuan Pasal 54 UU Narkotika tidak dilaksanakan dengan maksimal, hal ini terlihat dari adanya penyalahgunaan narkotika yang menjadi pecandu tidak direhabilitasi namun dijatuhkan sanksi pidana penjara. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan dipenuhi bahkan kelebihan kapasitas (over capacity).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konstruksi hukum dalam undang-undang narkotika agar terpenuhinya rasa keadilan terhadap penyalahguna narkotika, mengkaji dan menganalisis penegakan hukum yang belum masksimal dalam penerapan hukum yang berkeadilan dalam tindak pidana narkotika terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan mengkaji praktik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna narkotika di era reformasi dan di beberapa negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research), dengan menelaah pemikiran hukum tentang rekonstruksi hukum yang berkeadilan terhadap penyalahguna Narkotika. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, Untuk mendukung akurasi data, dipergunakan pula pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Dalam normative legal research pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan penelitian lapangan. Pengumpulan data lapangan dengan cara mewawancarai para narasumber yang memahami atau terkait dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontruksi hukum yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika melalui perspektif sebagai korban dengan mengutamakan akses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana amanat dan tujuan UU Narkotika merupakan kontruksi hukum yang ideal dan dicita-citakan. Penegakan hukum yang berkeadilan dalam tindak pidana narkotika terhadap penyalahgunaan narkotika didasarkan pada ketersediaan regulasi yang mengakomodir kepentingan negara dan masyarakat dan menghindari regulasi yang tumpang tindih, tidak sinkron dan disharmonis. Dengan terbentuknya praktik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna narkotika di Indonesia masih ambigu, karena dalam UU Narkotika antara landasan filosofis dan original intens pembuat undang- undang tidak berjalan linier dengan norma-norma yang terdapat dalam batang tubuh UU Narkotika.
Disarankan kepada Pemerintah dan DPR RI Perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya disarankan juga kepada Kapolri dan Kepala BNN untuk memperbanyak penyidik baik secara kualitas maupun kuantitas, kemudian mendorong Mahkamah Agung untuk menggunakan hukum acara pidana tersendiri terhadap korban penyalahguna narkotika yang sifatnya hukum acara singkat ataupun cepat, dan mendorong hakim yang mengadili pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika untuk mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hasil asesmen yang dilakukan oleh tim asesmen dibawah kendali BNN, serta keluarga pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika juga ikut berpartisipasi dan bertanggungjawab dalam proses rehabilitasi medis dan sosial korban penyalahguna narkotika.
Kata Kunci: Rekonstruksi Hukum, Berkeadilan, Penyalahguna Narkotika.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.