PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA LANJUT USIA (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH)
Narapidana lanjut usia berhak mendapatkan pemenuhan hak pelayanan kesehatan secara khusus. Hal ini diatur di dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Namun pemenuhan hak pelayanan kesehatan secara khusus bagi narapidana lanjut usia belum dapat terpenuhi secara komprehensif untuk dapat terlaksanakan secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan narapidana lanjut usia. Juga untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk terpenuhinya hak pelayanan kesehatan narapidana lanjut usia serta mengembangkan teori hak asasi manusia, teori pemidanaan, dan teori pembinaan narapidana.
Metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Penelitian terhadap peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsinya serta membahas bagaimana bekerjanya hukum terhadap narapidana. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan menelaah dokumen serta Undang-Undang terkait. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yaitu pertama, pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana lanjut usia belum berjalan dengan optimal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Hal ini terlihat dari tidak adanya perlakuan khusus dalam hal pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana lanjut usia, serta tidak tersedianya dokter yang memiliki kualifikasi untuk menangani narapidana lanjut usia. Kedua, upaya yang dilakukan untuk terpenuhinya hak pelayanan kesehatan bagi narapidana lanjut usia adalah melalui pelayanan kesehatan berupa pelayanan promotif, pelayanan preventif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif. Disamping itu, perlu adanya aturan turunan dan kuantitas dan kualitas petugas pemasyarakatan agar pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana lanjut usia dapat berjalan dengan baik.
Disarankan, agar pihak RUTAN Kelas IIB Banda Aceh menambah kuantitas dan kualitas tenaga medis RUTAN, penyediaan obat-obatan serta peralatan medis yang lebih lengkap dan bermutu.
Kata Kunci: Hak Pelayanan Kesehatan, Narapidana Lanjut Usia, Rumah Tahanan Negara
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.