PENGGUNAAN PRINSIP THE RIGHT OF SELF-DETERMINATION OLEH GERAKAN PEMBEBASAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS GERAKAN ACEH SUMATRA NATIONAL LIBERATION FRONT DAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA) (DT00085)
The right of self-determination dikenal sebagai prinsip dan kaedah hukum internasional telah bergema sebelum Perang Dunia Pertama. Tidak sedikit gerakan pembebasan di dunia berhasil memperjuangkan prinsip erga omnes ini sehingga wilayah-wilayah tersebut mencapai kemerdekaan. Tidak kurang 51 negara berhasil memisahkan diri dari pemerintah pusat setelah diberikan kesempatan menggunakan prinsip ini. Pada akhir tahun 1976 di Aceh muncul gerakan pembebasan nasional Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) atau yang lebih dikenal dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pada 15 Agustus 2005 gerakan pembebasan ini mengakui eksistensi NKRI dalam MoU Helsinki, namun pada tahun 2012 diaspora Aceh memproklamirkan kembali untuk melanjutkan perjuangan menunut penggunaan the right of self-determination di Denmark. Demikian pula di Papua sejak tahun 1962 telah lahir kelompok pembebasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang memperjuangkan kemerdekaan bagi wilayah dan bangsanya. Kedua gerakan pembebasan tersebut bertujuan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perjuangan untuk menggunakan prinsip the right of self-determination terus dilakukan hingga saat ini. Penggunaan prinsip ini belum diketahui secara pasti baik menurut perspektif hukum Islam maupun hukum internasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan penggunaan prinsip the right of self-determination bagi sebuah bangsa (peoples) menurut hukum Islam dan hukum internasional. Kedua untuk mengetahui penerapan prinsip the right of self-determination yang digunakan oleh gerakan pembebasan Acheh Sumatra National Liberation Front dan Organisasi Papua Merdeka.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari library research, yaitu data berupa Alquran, Hadis, fikih siyasah, buku, dokumen, instrumen hukum internasional, jurnal hukum dan hukum HAM, undang-undang,
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.