PENGGUNAAN CLUSTER BOMBS PADA KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER (TINJAUAN KASUS SURIAH)

PENGGUNAAN CLUSTER BOMBS PADA KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER (TINJAUAN KASUS SURIAH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
24-10-2024
Indonesia
Banda Aceh
Senjata dan persenjataan, Hukum perang, War (International law), Humanitarian Law, Military weapons
Senjata militer, Hukum Humaniter, Hukum Perang, Cluster Bombs
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
-
Ya

Dalam Convention on Certain Conventional Weapon (CCM) pada tahun 2008 melarang penggunaan cluster bombs beserta pengembangan, produksi, penimbunan, maupun pengirimannya. Hal ini dikarenakan sifat senjata tersebut melanggar prinsip-prinsip HHI. Cluster Bombs beserta UXO-nya tidak dapat membedakan antara kombatan dengan warga sipil serta objek militer dengan objek sipil sehingga senjata ini tidak memenuhi principle of distinction (prinsip pembeda) yang diatur dalam pasal 51 Protokol Tambahan I.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui aturan dan larangan penggunaan Cluster Bombs, dan mengetahui bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh Suriah dalam penggunaan Cluster Bombs.

Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisis konvensi, peraturan perundang-undangan,buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan skripsi ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Cluster Bombs dilarang oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI) disebkan senjata tersebut tidak dapat memenuhi prinsip-prinsip HHI yaitu prinsip pembeda, prinsip proposionalitas, dan prinsip kepentingan militer. Dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) Suriah terbukti bersalah melanggar perjanjian internasional, kebiasaan hukum humaniter internasional, dan aturan Convention on Cluster Munition (CMM) yang melahirkan suatu pertanggung jawaban negara, dimana bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh Suriah adalah Resolusi No 2254 yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.

Disarankan kepada Suriah untuk dapat menegakkan Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara tegas dan fleksibel dan meratifikasi Convention on Cluster Munition (CCM) agar menjadikan negaranya terikat serta melahirkan suatu pertanggung jawaban yang penuh terhadap negaranya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.