IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN PRODUK HALAL DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR

IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN PRODUK HALAL DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
29-08-2024
Indonesia
Banda Aceh
Label Halal, Halal food industry
Label halal, Produk halal, Makanan halal, Sanksi pidana, Pelanggaran jaminan produk halal
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Aceh sebagai salah satu provinsi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai arti penting bagi keutuhan Indonesia. Aceh memiliki keistimewaan dalam bidang agama, selain memang merupakan daerah pertama datangnya Islam di Indonesia, juga merupakan salah satu pusat perkembangan peradaban Islam di Asia Tenggara dengan penduduk mayoritas Islam. Aceh yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi yang menerapkan syari’at Islam sejak tahun 2001, sudah menyiapkan Rancangan Jaminan Pangan Halal untuk mengatur tentang pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan produk halal guna mewujudkan hak-hak spiritual umat Islam. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penjaminan produk halal di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal di provinsi Aceh. Sejak disahkan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 pelanggaran jaminan produk halal masih terjadi di Aceh, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Besar sehingga dikhawatirkan jika terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat sebagai konsumen produk halal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Ketentuan Jaminan Produk Halal di Aceh, faktor penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran Ketentuan Jaminan Produk Halal di Aceh, dan upaya penegakan hukum agar dapat menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi.

Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data skunder. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian langsung di lapangan dengan teknik wawancara (interview), wawancara dilakukan dengan teknik Non Directive Interview (wawancara bebas).

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1). Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Ketentuan Jaminan Produk Halal di Aceh tidak sesuai dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 dikarenakan LPPOM lebih memilih menerapkan sanksi administratif di dalam Pasal 36 berupa pembinaan dengan memberikan teguran dan peringatan serta denda administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sistem jaminan produk halal, (2). Faktor penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran ketentuan jaminan produk halal selama berlakunya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tim auditor halal adalah a) kurangnya pengawasan tim auditor halal ke seluruh daerah terhadap produk yang beredar sehingga masih ada pelanggaran yang terjadi namun tim auditor halal tidak memperoleh informasi tersebut, b) kurangnya pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya menjaga kehalalan dan mengkonsumsi produk-produk halal, dan c) LPPOM kurang mendapatkan perhatian khusus terkait operasional sarana dan pra sarana dari pemerintah Aceh sehingga pencapaian dalam pelaksanaan dan penerapan Qanun belum maksimal. (3). Upaya yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh dalam menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi adalah (a) LPPOM melakukan Sosialisasi sebulan sekali secara berkala dengan pelaku usaha untuk memediasi dan mensosialisasikan pentingnya menjaga kehalalan produk yang diproduksi dan didistribusikan dikalangan masyarakat. (b) LPPOM melakukan pengujian produk secara berkala agar produk tetap terjaga kehalalannya. (c) LPPOM dan aparat penegak hukum yaitu POLRI, PPNS, Satpol PP bekerjasama dalam menangani pelanggaran-pelanggaran sesuai Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan sistem jaminan produk halal yang berat. (d) LPPOM juga akan selalu menyajikan informasi-informasi dalam web resmi secara update sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses, mengenali dan memilih produk-produk halal yang sudah terdaftar serta sudah teruji oleh LPPOM.

Disarankan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) MPU Aceh untuk melakukan pengawasan lebih merata dan tidak hanya kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal akan tetapi juga kepada yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Pemerintah perlu mensosialisasikan ketentuan jaminan halal lebih meluas sehingga penerapan ketentuan jaminan halal tidak hanya dilaksanakan dikalangan masyarakat perkotaan saja, namun juga harus dilaksanakan terhadap seluruh pelaku usaha yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar meskipun yang berada di pedesaan. Bagi pelaku usaha seharusnya wajib mengetahui dan memahami tentang kehalalan sebuah produk seperti mengikuti pelatihan terkait produk halal, mengikuti majelis ta’lim dan turut bersinergi dengan LPPOM MPU Aceh. Pelaku usaha juga harus mendaftarkan setiap produknya dan secara rutin melaporkan serta memperbarui sertifikasi halal produk pada batas yang telah ditentukan oleh LPPOM. Pelaku usaha juga harus menanamkan sifat jujur dan tidak menmbenarkan segala cara untuk bersaing secara tidak sehat demi memperoleh keuntungan besar mengingat semakin ketatnya persaingan di dunia bisnis.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.