WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMESANAN SPANDUK PADA CV. HARDYS GROUP
Pelaksanaan perjanjian antara perusahaan percetakan CV. Hardys Group dengan pemesan spanduk sebagai pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa tertentu. Pasal 1313 KUHPerdata mengatur pengertian perjanjian sebagai dasar dari hubungan hukum. Perjanjian ini menciptakan perikatan yang memberikan hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Namun dalam praktiknya terjadi wanprestasi , dimana pihak yang berjanji tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan pemesanan spanduk pada percetakan, bentuk wanprestasi dalam perjanjian pemesanan spanduk pada percetakan, penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan pemesanan spanduk pada percetakan.
Metode penelitian ini merupakan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi pada percetakan CV.Hardys Group yaitu terlambatnya melakukan pembayaran, pembatalan secara sepihak, mengubah konsep desain tanpa pemberitahuan terlebih dulu, tidak mengambil pesanan yang telah di pesan dan menyediakan data yang salah atau tidak lengkap. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yakni kesulitan keuangan, kurangnya kesadaran tentang kontrak perjanjian, dan kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan konsumen. Pada upaya penyelesaian wanprestasi, upaya yang pertama dengan memberikan peringatan atau somasi, kemudian melakukan musyawarah, setelah kedua upaya tersebut telah dilakukan upaya selanjutnya yaitu meminta bantuan pihak ketiga.
Disarankan kepada pihak percetakan untuk kedepannya tidak hanya mengedepankan asas kepercayaan dalam pelaksanaan perjanjian pemesanan spanduk. Kepada pihak konsumen agar dapat menghindari wanprestasi dengan menepati pembayaran sesuai kesepakatan atas barang yang dipesan agar terhindar dari permasalahan yang tidak diinginkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.