PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN REPARASI MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. AAN SERVICE)
Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri terhadap pihak lain, yang secara fundamental mengandung prinsip mengikat dan memaksa untuk dipenuhi. Selanjutnya pasal 1243 KUHPerdata menegaskan konsekuensi hukum apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, yaitu bahwa debitur diwajibkan membayar ganti rugi kepada kreditur apabila tidak dapat membuktikan bahwa kegagalan memenuhi prestasi disebabkan oleh hal yang tidak terduga di luar kemampuannya. Meskipun telah terjadinya kesepakatan dalam Perjanjian Reparasi Mobil pada CV.Aan Service dan konsumennya, kegagalan para pihak dalam memenuhi kewajiban berpotensi merugikan salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis bentuk, dan menjelaskan faktor penyebab wanprestasi serta mengkaji prosedur penyelesaian untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi dalam perjanjian reparasi mobil pada CV.Aan Service.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh dari dokumen, buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan topik permasalahan. Penelitian lapangan berguna untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian reparasi mobil pada CV.Aan Service telah terjadinya tindakan wanprestasi. Bentuk wanprestasi CV.Aan Service yaitu terlambat memenuhi prestasi sedangkan bentuk wanprestasi konsumen yaitu terlambat dan tidak memenuhi prestasi. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi ini adalah sebuah keadaan memaksa dan kelalaian. Prosedur penyelesaian wanprestasi ini adalah melalui musyawarah dengan tujuan mencari sebuah penyelesaian yang efektif dan solutif.
Disarankan kepada CV.Aan Service untuk meningkatkan kapasitas operasional, pembaharuan fasilitas, melakukan evaluasi pada proses reparasi, dan melaksanakan perjanjian secara tertulis yang komprehensif disetiap reparasi, sedangkan bagi konsumen disarankan untuk memahami secara detail isi perjanjian sebelum menyetujuinya, menyediakan dana yang cukup sesuai kesepakatan pembayaran, dan melakukan komunikasi aktif dengan pihak bengkel terkait perkembangan reparasi kendaraan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.