PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI DESA TRANS MARANTI, KECAMATAN TEUPAH SELATAN, KABUPATEN SIMEULUE)
Dalam Pasal 364 (KUHP) dijelaskan Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, alasan diperingan karena, benda yang dicuri memiliki nilai ekonomis yang relatif rendah sehingga tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi korban dan kondisi sosial ekonomi pelaku berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu, maka penyelesaiannya bisa dilakukan melalui jalur kekeluargaan yang diselesaikan secara peradilan adat (Qanun No 9 tahun 2008). Begitu juga halnya yang dilakukan oleh Desa Trans Maranti, yang menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian ringan dengan cara sidang adat desa yang dilakukan oleh aparatur desa.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian ringan yang diselesaikan secara adat, faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ringan, dan hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh perangkat Desa Trans Maranti dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui wawancara dan observasi. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode kualitatif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pencurian ringan yang diselsaikan secara adat yaitu melalui jalur non litigasi dilakukan dengan cara memberikan peringatan kepada pelaku serta meminta alasan pelaku melakukan pencurian ringan secara melawan hukum, memberikan sanksi berupa ganti kerugian dan denda yang akan diterima terhadap pelaku pencurian ringan. Alasan penyelesaian perkara pencurian ringan melalui jalur non litigasi dikarenakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dianggap lebih cepat dan singkat.
Di Sarankan kepada aparatur Desa Trans Maranti agar dapat mengeluarkan sanksi yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera dan tindak lagi mengulangi kesalahan tindak pidana pencurian ringan lagi, walaupun dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.