KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG PEMBUATANNYA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU

KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG PEMBUATANNYA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
05-11-2024
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Dokumen--Pemalsuan, Notaries, Legal instruments, Forgery--Law and legislation
Notaris, Akta notaris, Pemalsuan dokumen
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris dalam membuat akta otentik mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Notaris dalam membuat akta otentik didasarkan kepada kehendak para pihak danL didukung oleh dokumen yang diserahkan oleh para pihak kepada Notaris. Namun dalam kenyataannya ditemukan beberapa kasus dimana para pihak memberikan dokumen palsu sebagai dasar pembuatan akta kepada Notaris. Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk mencari kebenaran materiil dari suatu dokumen yang diserahkan kepadanya,

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kekuatan hukum akta Notaris yang pembuatannya berdasarkan dokumen palsu, tanggung jawab Notaris terhadap akta tersebut dan akibat hukum terhadap akta notaris tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute Lapproach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan penelitian lapangan. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, kecuali dapat dibuktikan bahwa akta tersebut dibuat oleh Notaris didasarkan atas dokumen yang tidak sah. Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dari akta Notaris tersebut. Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akta yang dibuatnya dengan dasar dokumen yang tidak sah selama Notaris dapat membuktikan bahwa Notaris sudah menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat atas dasar dokumen tidak sah ditentukan pada keputusan hakim akan membatalkan atau menyerahkan kembali kepada para pihak.

Disarankan kepada Notaris untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan kepadanya yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta. Disarankan kepada Notaris agar lebih berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dalam hal pembuatan akta, terutama dalam menerima dokumen-dokumen pendukung dalam pembuatan akta. Disarankan dalam menjalankan tugas dan wewenang, Notaris harus tetap berpedoman pada ketentuan UUJN dan kode etik Notaris agar terhindar dari permasalahan yang mungkin yang dapat merugikan para pihak dan Notaris itu sendiri.

Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Akta Notaris, Dokumen Palsu

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.