TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN DI KOTA BANDA ACEH (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR : 185/PDT.G/2021/MS.BNA)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan setiap proses peralihan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Namun, dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna, terungkap adanya kelalaian oleh PPAT yang berdampak pada pelanggaran hukum terkait peralihan hak atas tanah. Kelalaian tersebut meliputi pelaksanaan kewenangan yang tidak sesuai, kurangnya verifikasi kehadiran para pihak yang terlibat, serta ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan kepatuhan PPAT terhadap aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keabsahan dan kepastian hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap peralihan harta yang belum dibagi pasca perceraian yang tidak sesuai prosedur serta akibat hukum dari harta bersama yang belum dibagi pasca perceraian.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bersumber pada peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Penelitian ini menemukan bahwa seorang mantan suami menjual harta bersama tanpa persetujuan dari mantan istrinya, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait pembagian harta bersama. Temuan ini juga mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pihak yang berwenang dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah, tidak sepenuhnya mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terlihat dari kurangnya verifikasi terhadap kehadiran dan persetujuan semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Padahal, kewenangan dan tanggung jawab PPAT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yang mewajibkan PPAT untuk menjalankan tugasnya secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disarankan untuk senantiasa memperhatikan dan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan profesional guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) perlu memainkan peran aktif dalam mendorong anggotanya untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan. IPPAT diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam mendukung penegakan hukum melalui penyelenggaraan program pengembangan kompetensi, pemberian pendampingan, dan edukasi hukum kepada anggotanya, sehingga tugas PPAT dapat dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Kata kunci: Tanggung jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Harta Bersama, Perceraian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.