PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN DAN PEMAKAIAN OBAT YANG TELAH KADALUWARSA DI KOTA BANDA ACEH

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN DAN PEMAKAIAN OBAT YANG TELAH KADALUWARSA DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
18-12-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Obat kadaluwarsa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Menurut Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 7 huruf b UUPK tentang kewajiban pelaku usaha meberikan informasi yang benar dan jelas jujur mengenai kondisi barang dan jaminan barang/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Namun, kenyataannya masih ada toko yang menjual obat yang telah kadaluwarsa, sehingga dapat merugikan konsumen yang mengkonsumsinya.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengonsumsi obat kadaluwarsa, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha akibat kesalahan yang ditimbulkan terhadap konsumen, dan menjelaskan penyelesaian hukumnya dalam hal terjadi kerugian konsumen akibat pemakaian obat yang telah kadaluwarsa.

Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan untuk kemudian data dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan obat kadaluwarsa diatur dalam UUPK dan peraturan lainnya, namun implementasinya masih minim akibat lemahnya pengawasan dan kesadaran hukum. Tanggung jawab pelakuusaha dalam pemberian ganti rugi kepada konsumen meliputi pengembalian uang atau kompensasi lainnya sesuai pasal 19 UUPK. Penyelesaian hukum untuk kerugian akibat obat kadaluwarsa biasanya dilakukan melalui jalur kekeluargaan, pengembalian uang, atau penggantian barang. Proses hukum formal jarang ditempuh karena dianggap memakan waktu dan biaya. Lembaga seperti BPOM, Yapka, dan Dinas Kesehatan berperan dalam pengawasan, meskipun pelaksanaannya masih terbatas.

Disarankan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Disarankan kepada Instansi yang berwenang dan pemerintah dapat mengawasi peredaran obat yang telah kadaluwarsa dengan lebih sistematis. Disarankan kepada konsumen untuk lebih teliti dalam membeli obat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.