TINDAK PIDANA JUAL BELI NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 124/PID.SUS/2023/PN BNA)
Pada kasus Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Bna, terdakwa secara sah dan bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ranah penyalahgunaan obat substansi terlarang dengan spesifiknya masuk ke tumpuan tindak pidana khusus narkotika. Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah tidak terdapat unsur dolus premeditatus maupun bukti penjualan oleh terdakwa, dan putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan kualitas perbuatan terdakwa.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis unsur dolus premeditatus persidangan dan menentukan pemberatan pidana yang seharusnya diberlakukan kepada terdakwa serta mengetahui kejanggalan yang berdasar pada ketidaktepatan keputusan hakim.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research). Dilakukan dengan menganalisis bahan bacaan baik studi pustaka, Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal maupun bahan hukum lainnya.
Hasil penelitian dalam studi kasus ini adalah terdakwa melakukan tindak kriminal yang melanggar peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam ranah penyalahgunaan obat substansi terlarang. Unsur dolus premeditatus seharusnya dapat ditegaskan di dalam putusan terkait aksi terdakwa dan saksi yang sengaja menghilangkan barang bukti, dan putusan tersebut memiliki hukum yang tergolong kabur dan tidak sesuai dengan etika dan relasi penggunaan hukum yang benar dan sesuai. Berdasarkan penjabaran putusan, dapat dipahami bahwa terdakwa juga merupakan seorang pecandu narkotika golongan I jenis sabu dan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi sosial. Akan tetapi, di dalam amar putusan tidak ada keputusan hakim untuk mengarahkan terdakwa menjalani rehabilitasi fisik maupun rehabilitasi sosial.
Saran untuk Majelis Hakim dalam memeriksa sebuah perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ada, baik keterangan saksi, fakta hukum, maupun kronologi dari sebuah peristiwa. Dengan demikian, Majelis Hakim tepat dalam memilih dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.