STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 1251/PID/2020/PT MDN TENTANG PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tidak diatur secara tegas mengenai kedudukan saksi mahkota. Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana sehingga diberi sebutan saksi mahkota. Penggunaan saksi mahkota sebenarnya tidak diatur dalam KUHAP akan tetapi dalam kenyataannya Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1251/Pid/2020/PT Mdn Hakim menggunakan saksi mahkota dalam pembuktian di persidangan.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim tentang penggunaan saksi mahkota dalam memutuskan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1251/Pid/2020/PT Mdn dan analisis putusan hakim Pengadilan Tinggi dalam kaitannya dengan tujuan hukum, yakni nilai keadilan dan nilai kepastian hukum bagi para pihak.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, yurisprudensi, buku, jurnal serta bahan bukum lainnya yang berkaitan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1251/Pid/2020/PT Mdn.
Hasil penelitian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1251/Pid/2020/PT Mdn yang menyatakan terdakwa berslaah menunjukkan bahwa hakim melakukan kekeliuran dan kekhilafan karena tidak mempertimbangkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta yurisprudensi terkait saksi mahkota agar tidak bertentangan dengan asas non self incrimination. Putusan ini tidak mengandung nilai keadilan dikarenakan Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan keringanan untuk Terdakwa sehingga dijatuhi hukuman mati, sebagaiman konsep keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles.
Disarankan kepada Majelis hakim dalam menguji hal-hal yang sama seperti kasus ini untuk lebih memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta yurisprudensi setrtai nilai keadilan bagi para pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.