PERBANDINGAN RUMUSAN DELIK PERJUDIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DENGAN QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) membawa perubahan pada ketentuan mengenai tindak pidana perjudian. Aceh memiliki peraturan tersendiri yang dikenal sebagai Qanun Jinayat, yang mengatur tindak pidana tersebut dengan pendekatan hukum yang berbeda. Keduanya berlaku sebagai dasar hukum dalam menangani kasus perjudian. Tetapi, terdapat perbedaan ketentuan antara KUHP nasional dan Qanun Jinayat Aceh.
Tujuan penulisan skripsi untuk menjelaskan rumusan delik perjudian di dalam KUHP baru dan Qanun Jinayat, untuk menjelaskan unsur apa yang membedakan KUHP baru KUHP lama dan Qanun Jinayat. untuk menjelaskan Keberadaan Qanun Jinayat setelah adanya KUHP baru.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa rumusan delik perjudian di dalam KUHP baru menekankan pencegahan kejahatan secara umum melalui ancaman hukuman berupa pidana penjara atau denda. Di sisi lain, Qanun Jinayat di Aceh mengatur perjudian sebagai Jarimah Maisir dengan hukuman yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, persamaan kedua aturan juga memiliki unsur-unsur delik yang serupa, yaitu adanya unsur kesengajaan dalam aktivitas perjudian dan keberadaan taruhan atau keuntungan yang dipertaruhkan. Perbedaan utama antara KUHP lama, KUHP baru, dan Qanun Jinayat terletak pada landasan hukum, pendekatan terhadap tindak pidana, ruang lingkup delik, jenis serta subjek hukum dan sistem sanksi yang diterapkan. Hadirnya KUHP baru, Qanun Jinayat tetap diterapkan di Aceh karena provinsi tersebut memiliki status otonomi khusus yang memberikan kewenangan untuk menerapkan hukum syariah. Qanun Jinayat berfungsi sebagai hukum khusus (lex specialis) yang mengesampingkan KUHP dalam hal tindak pidana, seperti perjudian, zina, dan minuman keras.
Disarankan kepada penegak hukum sebaiknya untuk tindak pidana perjudian khususnya di Aceh untuk menggunakan Qanun Hukum Jinayat. Sebaiknya tidak ada pengecualian di dalam KUHP agar tidak ada yang berani melakukan permainan judi lagi. Pemerintah agar dapat menjadikan Qanun Hukum Jinayat sebagai rujukan Undang-Undang pemidanaan hukuman di indonesia karena Qanun lebih memberikan efek jera terhadap pelakunya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.