PENYELESAIAN SENGKETA GALA UMPOH SAWET MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG BUMI SARI KECAMATAN BEUTONG KABUPATEN NAGAN RAYA)
Penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Gampong-Gampong Aceh diatur oleh Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013. Namun, implementasi peradilan adat di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang prosedur peradilan adat, ketidakjelasan pembagian wewenang, serta keterbatasan kapasitas dalam mengelola sengketa adat, yang memerlukan penguatan sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat dan aparat Gampong.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian Gala Umpoh Sawet dan penyelesaian sengketa yang muncul terkait perjanjian tersebut. Penulisan ini bertujuan mengidentifikasi praktik pelaksanaan perjanjian dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. Selain itu, skripsi ini juga akan membahas mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan, baik melalui jalur adat maupun musyawarah.
Metode penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara secara langsung dan melalui media elektronik terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pihak yang bersengketa maupun perangkat adat di Gampong Bumi Sari belum sepenuhnya memahami kewenangan yang diberikan pemerintah kepada perangkat adat untuk menyelesaikan sengketa melalui peradilan adat, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011. Sementara itu, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 mengatur penyelesaian sengketa adat melalui musyawarah dan lembaga adat sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan, dengan tujuan menjaga kedamaian dan keadilan berdasarkan hukum adat yang diakui.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran perangkat Gampong dalam memberikan solusi dan penegasan terkait pelaksanaan peradilan adat, mengingat peran mereka sebagai hakim dengan wewenang untuk memberikan solusi dalam sengketa. Juga kepada Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya agar memberikan sosialisasi kepada perangkat adat Gampong Bumi Sari.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.