PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA JASA USAHA CUCI KENDARAAN BERMOTOR (DOORSMEER) DI KABUPATEN ACEH SELATAN

PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA JASA USAHA CUCI KENDARAAN BERMOTOR (DOORSMEER) DI KABUPATEN ACEH SELATAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
15-01-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan Konsumen, Jasa cuci kendaraan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 19 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang-barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan. Pasal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Tetapi, dalam praktiknya pada usaha jasa cuci kendaraan bermotor (doorsmeer) di kabupaten Aceh Selatan sering kali terdapat kasus yang merugikan konsumen seperti kerusakan kendaraan akibat kelalaian pekerja hingga kehilangan kendaraan.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam perjanjian pelayanan usaha jasa cuci kendaraan, menjelaskan hambatan yang dialami konsumen dalam menuntut haknya jika terjadi kerugian akibat kelalaian/kesalahan pelaku usaha dalam pelayanan jasa cuci kendaraan, dan menjelaskan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa cuci kendaraan terkait kerugian yang dialami konsumen.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk memperoleh data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan bahan-bahan hukum, dan data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan yang berkaitan dalam penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan jasa usaha cuci kendaraan bermotor di Aceh Selatan tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan, dimana pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan konsumen pada saat kendaraan berada di tempat usaha pelaku usaha. Konsumen yang mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha menghadapi hambatan ketika menuntut haknya atas kerugian yang dialami akibat kehilangan dan atau kerusakan kendaraan ketika dalam pengawasan pelaku usaha, dan upaya penyelesaian yang ditempuh atas kerugian konsumen pengguna jasa cuci kendaraan masih dilakukan secara musyawarah dan terkadang tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya.

Disarankan terhadap pelaku usaha untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan dengan lebih bertanggungjawab dalam menjamin hak-hak konsumen dan membuat sebuah standar operasional atau SOP yang melindungi hak-hak konsumen secara lebih pasti dan memfasilitasi pengaduan atau keluhan dari konsumen dengan lebih terbuka. Serta konsumen perlu mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang apa saja yang menjadi hak-hak konsumen dalam pelayanan jasa dan bagaimana cara memperolehnya. Hal ini diperlukan demi untuk menumbuhkan kesadaran ditengah masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.