PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUAL ROKOK TANPA PITA CUKAI (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C KOTA BANDA ACEH)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUAL ROKOK TANPA PITA CUKAI (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
17-01-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Tobacco--Taxation-Law and legislation, Law enforcement, Rokok, Industri
Penegakan Hukum, Pita Cukai
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyatakan bahwa Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Tetapi dalam praktiknya masih ada penjual rokok tanpa pita cukai di Kota Banda Aceh

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui penegakan Hukum terhadap penjual atau pengedar Rokok tanpa pita cukai. untuk mengetahui tindak pidana penjual rokok tanpa pita cukai tidak diselesaikan dijalur pengadilan dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan penegak hukum dalam mengatasi penyebaran rokok tanpa pita cukai

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan ini melibatkan operasi, sosialisasi, dan pengawasan yang intensif serta kerja sama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam memberikan informasi yang membantu. tindak pidana penjual rokok tanpa pita cukai tidak diselesaikan dijalur pengadilan karena banyak kasus rokok ilegal diselesaikan melalui sanksi secara langsung, seperti denda dan penyitaan, karena proses ini lebih efisien dibandingkan melalui jalur pengadilan. Upaya yang dilakukan seperti upaya pre-emtif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko hukum dan bahaya kesehatan rokok ilegal serta pengawasan ketat terhadap produsen rokok, upaya preventif dilakukan dengan pengawasan rutin di pasar, toko, dan wilayah rawan peredaran rokok ilegal. Sementara itu, upaya represif melibatkan penindakan langsung terhadap pelanggar dengan penangkapan, penyitaan barang bukti, dan penerapan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Disarankan kepada masyarakat baik sebagai penjual maupun konsumen dari rokok illegal untuk memiliki kesadaran dalam mentaati aturan yang berlaku Kepada Bea dan Cukai untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok illegal dan Bea dan Cukai perlu mensosialisasikan tentang larangan peredaran rokok tanpa cukai kepada masyarakat secara umum

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.