PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) SYARI'AH LHOKSEUMAWE

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) SYARI'AH LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
16-01-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts (Islamic Law), Dispute resolution (Law)
Pembiayaan bermasalah, Hukum perjanjian, Perjanjian pembiayaan, Penyelesaian Sengketa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Tidak
Ya

PNM ULaMM Syari’ah adalah lembaga keuangan non-bank khusus yang memberikan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dalam hal perjanjian antara PNM dan nasabah dibuat secara tertulis dalam akad murabahah bil wakalah, akad tersebut mengikat para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang tertuang di dalamnya. Salah satu kewajiban nasabah dalam perjanjian ini adalah melakukan pembayaran angsuran kepada PNM senilai yang diperjanjikan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapatnya nasabah yang terlambat melakukan pembayaran hingga terjadinya pembiayaan bermasalah.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan pelaksanaan perjanjian pembiayaan kepada nasabah di PNM ULaMM Syari’ah Lhokseumawe, faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di PNM ULaMM Syari’ah Lhokseumawe, serta upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah di PNM ULaMM Syari’ah Lhokseumawe.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Guna memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan guna memperoleh data primer, serta penelitian kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang berhubungan dengan objek penelitian guna memperoleh data sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembiayaan di PNM ULaMM Syari’ah Lhokseumawe dimulai dari pengumpulan dokumen persyaratan hingga pemberian pembiayaan kepada nasabah. Pada tahun 2022-2023, dari 211 nasabah penerima pembiayaan, 19 di antaranya mengalami pembiayaan bermasalah. Faktor terjadinya pembiayaan bermasalah di PNM ULaMM Syari’ah adalah usaha yang dijalankan tidak berkembang, mengalami penurunan omset, usaha yang dijalankan berhenti beroperasi, karakter nasabah dan memiliki hutang selain pada lembaga keuangan. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan adalah dengan menghubungi nasabah, memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3, melakukan peninjauan lokasi, mengirimkan surat pemberitahuan pemasangan plang, dan melakukan restrukturisasi bagi nasabah yang memiliki itikad baik.

Dari hasil penelitian tersebut disarankan untuk pihak PNM ULaMM Syari’ah Lhokseumawe agar lebih selektif dalam memilih nasabah, dengan tetap mempertimbangkan ke-5 prinsip 5C, mengecek nasabah memiliki hutang selain di lembaga keuangan, dan kepada nasabah disarankan untuk beritikad baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.