PENGGUNAAN KLAUSUL PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH

PENGGUNAAN KLAUSUL PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
13-01-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts
Hukum perjanjian, Perjanjian beli kembali, Buy back guarantee, Kredit Pemilikan Rumah
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Penggunaan klausul buy back guarantee pada perjanjian kredit pemilikan rumah merupakan suatu upaya bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian guna memitigasi risiko kerugian yang timbul akibat wanprestasi debitur. Hal ini dilalukan dengan cara meminta tanggung jawab developer sebagai penjamin atas pelunasan KPR untuk membayar semua kewajiban debitur melalui mekanisme buy back guarantee pada saat debitur wanprestasi. Klausul ini tidak dibuat dalam bentuk akta otentik melainkan hanya dimuat dalam perjanjian kerjasama antara bank dan developer tanpa melibatkan debitur. Hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit terkait penggunaan klausul buy back guarantee sebagai bentuk jaminan yang digunakan dalam perjanjian kredit pemillikan rumah. Secara normatif istilah ini juga belum ada dalam peraturan perundang-undangan melainkan hanya tumbuh sebagai kebiasaan yang dikenal dalam kontrak bisnis. Karena itu perlu dicari formasi yang tepat untuk itu.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum penjaminan buy back guarantee, menjelaskan bentuk hubungan hukum para pihak dalam pemenuhan kewajiban penjaminan buy back guarantee, menjelaskan dan realisasi buy back guarantee oleh developer kepada bank.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Data penelitian bersumber dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.Data dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausul buy back guartantee dalam perjanjian kredit pemilikan rumah tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kepastian hukum akan sulit dicapai dalam penyelesaian kredit bermasalah.Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam pelaksanaan buy back guarantee yakni pihak bank sebagai kreditur, konsumen sebagai debitur dan perusahaan properti sebagai developer. Realisasi jaminan buy back guarantee akan dilaksanakan jika debitur wanprestasi kewajiban kepada bank untuk membayar angsuran fasilitas KPR selama minimal tiga kali atau kolektabilitas debitur turun menjadi golongan tiga dengan kategori kurang lancar.

Disarankan agar perjanjian buy back guarantee dituangkan dalam bentuk akta otentik sehingga memiliki kepastian hukum. Pihak terlibat dapat menetapkan mekanisme yang jelas terkait dengan pelaksanaan buy back guarantee agar tidak terkesan sebagaai bentuk pengalihan tanggung jawab yang dilakukahn secara sepihak oleh bank. Mengupayakan perjanjian buy back guarantee mendapat persetujuan dan keterlibatan debitur secara langsung.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.