TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
20-01-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penipuan, Fraud
Tindak Pidana Penipuan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Penipuan dapat dilakukan secara individu ataupun secara bersama-sama yang disebut sebagai penyertaan. KUHP mengatur penipuan pada Pasal 378 yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu/ martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan penyertaan diatur pada Pasal 55 KUHP yaitu ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan/martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Orang yang melakukan bersama dengan orang yang turut serta melakukan keduanya dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari lapangan dan disertai dengan literasi-literasi hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi kurang menanamkan nilai agama, kurangnya nilai moral dan etika, motivasi yang salah, adanya keterampilan manipulasi, keyakinan bahwa penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dapat lebih mudah dilakukan, dan ketergantungan dengan kelompok. Faktor eksternal mencakup adanya kesempatan, kecerobohan korban, kurangnya pengawasan, dan dukungan kelompok dan lingkungan. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.

Dari hasil penelitian ini disarankan kepada masyarakat agar memperbanyak literasi dan peka terhadap informasi terkini khususnya terkait modus penipuan. Selain itu, aparat penegak hukum khususnya instansi POLRI disarankan agar dapat diberikan wewenang tambahan terkait penyidikan perkara, yang berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah bank, untuk meminimalisir dampak kerugian daripada tindak pidana penipuan yang seringkali menggunakan bank sebagai salah satu media dalam melakukan tindak pidana penipuan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.