PENCABULAN ANAK OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA NOMOR 168/Pid.Sus/2023/PT. PLK)

PENCABULAN ANAK OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA NOMOR 168/Pid.Sus/2023/PT. PLK)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
21-01-2025
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual terhadap anak, Polisi, Police--Indonesia, Child sexual abuse--Law and legislation
Kejahatan seksual, Anak korban pencabulan, Oknum polisi
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga anak memerlukan perlindungan dari segala bentuk kejahatan. Perkara pada Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2023/PT.Plk merupakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan kepada anak. Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan kepada siswi SMK. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan seksual namun hanya memberikan vonis 4 (empat) bulan pidana penjara kepada terdakwa.

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan adanya putusan hakim yang tidak mempertimbangkan anak selaku korban pada putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 168/Pid.Sus/2023/PT.Plk dan untuk menjelaskan hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara pada kasus ini belum sesuai dengan asas keadilan, dan asas kemanfaatan hukum.

Penulisan ini bersifat studi kasus dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan berupa data sekunder melalui kegiatan membaca, menelaah dan mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2023/PT.Plk.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan anak selaku korban sebagaimana yang telah diatur pada pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa putusan majelis hakim belum sesuai dengan asas keadilan dan kemanfaatan, karena hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan kualifikasi perbuatan terdakwa, karena sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman terdakwa dapat ditambahkan 1/3 karena perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap anak dan dilakukan lebih dari 1 (satu ) kali.

Disarankan kepada majelis hakim lebih teliti dalam pemilihan dakwaan alternatif dan dalam mempertimbangkan fakta hukum sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam memberikan sanksi kepada terdakwa dan senantiasa mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban sehingga dapat menjadi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.