PRINSIP KEPASTIAN HUKUM ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (DT00089)
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur hukuman denda terhadap pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menimbulkan dualisme pembayaran. Denda dapat dibayar setelah putusan pengadilan dan dapat dibayar sebelum putusan pengadilan dengan cara dititip pada bank yang ditunjuk Pemerintah. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, karena denda yang dibayar melalui titipan di Bank sebelum putusan pengadilan umumnya dibayar dengan jumlah maksimal sesuai dengan pelanggaran. Belum jelasnya mekanisme pengembalian sisa denda kepada pelanggar menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Persoalan lainnya yaitu sebagian kendaraan sudah terjadi perubahan hak milik, tapi nama di STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, sehingga surat tilang dikirim ke rumah sesuai nama yang tertera di STNK, padahal tidak melakukan pelanggaran ETLE.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yang menyebabkan pengaturan ETLE belum memenuhi prinsip kepastian hukum, penerapan ETLE yang memenuhi prinsip kepastian hukum di Indonesia dan konsep ideal pengaturan ETLE dalam kerangka negara hukum di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penggunaan penelitian yuridis normatif karena menganalisis norma tentang ETLE dalam perspektif kepastian hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara preskriptif yang diuraikan secara deskriptif analisis dengan cara memvalidasi data dan menginterpretasikan data baik yang diperoleh melalui wawancara maupun data dari perpustakaan. Data tersebut akan diolah dan disistematisasikan dalam pembahasan serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan ETLE belum memenuhi prinsip kepastian hukum, kerangka hukum yang ada masih bersifat umum dan kurangnya spesifikasi terkait aturan, prosedur, serta penyelesaian pelanggaran yang tertangkap oleh sistem ETLE ini telah menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Konsep ideal ETLE dalam negara hukum menuntut kesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu, implementasi ETLE di Indonesia masih belum sepenuhnya mencapai standar ini, beberapa masalah utama termasuk pemberian sanksi sebelum putusan pengadilan, ketidakjelasan identifikasi pelanggar, dan kurangnya akurasi data dalam sistem ETLE. Penerapan asas kepastian hukum ETLE di Indonesia adalah pentingnya perbaikan dalam penerapan ETLE, dengan membuat peraturan khusus mengenai ETLE, penyesuaian kepastian proses hukum ETLE dan, peningkatan teknologi identifikasi, kampanye edukasi masyarakat.
Saran, langkah utama yang harus dilakukan yaitu dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 dengan mengatur kembali hukuman denda diberikan setelah putusan pengadilan. Disarankan kepada pemerintah supaya menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan disarankan kepada pihak lain untuk melanjutkan kajian ini khususnya pada aspek pembuktian pelanggaran ETLE yang belum terdeteksi sepenuhnya pelaku pelanggaran, tapi dijatuhkan hukuman denda kepadanya tanpa mengkonfirmasi siapa pelanggar.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.