PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI SECARA TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN PADA EXPRESS LAUNDRY DI BANDA ACEH)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI SECARA TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN PADA EXPRESS LAUNDRY DI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
20-01-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan Konsumen, Iklan, Promosi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menentukan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK menentukan bahwa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan, dan apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) maka dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan jasa tersebut. Pada kenyataannya masih ada pelaku usaha/jasa yang melanggar ketentuan pasal tersebut pada usaha jasa Laundry Express di Banda Aceh.

Tujuan Penelitian ini yaitu mengetahui bentuk perlindungan konsumen, faktor-faktor yang menimbulkan pelanggaran hukum, serta penerapan sanksi dalam perlindungan konsumen terhadap promosi secara tidak benar pada Express Laundry di Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, karya ilmiah, dan literatur terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penulisan deskriptif dan preskriptif

Hasil penelitian menunjukkan, bentuk perlindungan konsumen terhadap promosi tidak benar pada Express Laundry di Banda Aceh melibatkan peraturan perundang-undangan, lembaga pengawasan, dan kesadaran konsumen. Faktor yang menimbulkan pelanggaran hukum disebabkan oleh kendala internal, lonjakan permintaan, dan kurangnya pemahaman promosi, yang berdampak pada kerugian konsumen dan reputasi usaha. Hal ini terjadi karena kombinasi dari kurangnya penegakan hukum, minimnya kesadaran konsumen, lemahnya pengawasan, serta budaya bisnis yang mementingkan keuntungan daripada kejujuran dalam promosi sesuai teori Soejono Soekanto. Penerapan sanksi kepada pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Penyelesaian sengketa melalui mediasi atau litigasi dapat ditempuh. Diperlukan perbaikan manajemen, edukasi pelaku usaha, dan promosi yang transparan untuk melindungi konsumen.

Disarankan kepada konsumen lebih menyadari hak-haknya agar dapat mendorong pelaku usaha memenuhi tanggung jawabnya. Kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen serta dapat bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi kepada konsumen. Pemerintah kota Banda Aceh diharapkan dapat lebih responsif dalam menangani masalah ini, agar permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa depan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.