DISPARITAS PEMIDANAAN PADA PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2023/PN.Bir DAN PUTUSAN NOMOR 172/Pid.B/2023/PN.Bir TENTANG TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA

DISPARITAS PEMIDANAAN PADA PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2023/PN.Bir DAN PUTUSAN NOMOR 172/Pid.B/2023/PN.Bir TENTANG TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
18-02-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana, Keputusan hakim, Kejahatan terhadap anak dan remaja, Pengadilan, Courts--Indonesia
Kejahatan melarikan perempuan, Perempuan di bawah umur, Disparitas pidana, Keputusan Pengadilan Pidana, Keputusan Hakim
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pertimbangan Hakim yang teliti, baik dan cermat menjadi aspek penting dalam pemidanaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan selanjutnya Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa hakim juga wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Namun, dalam pratik masih ditemukan adanya disparitas pemidanaan pada Putusan Nomor 62/Pid.B/2023/PN.Bir dengan Putusan Nomor 172/Pid.B/2023/PN.bir.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk Mengetahui penyebab terjadinya disparitas pada Putusan Nomor 62/Pid.B/2023/PN.Bir dengan Putusan Nomor 172/Pid.B/2023/PN.bir dan upaya pengadilan dalam meminimalisir disparitas pemidanaan pada tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa atas persetujuan perempuan itu sendiri.

Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya disparitas pidana pada Putusan Nomor 62/Pid.B/2023/PN.Bir dengan Putusan Nomor 172/Pid.B/2023/PN.bir karena adanya kesalahan pada pengunaan Pasal pidana pada surat dakwaan Penuntut Umum yang tidak memandang adanya tipu muslihat yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban serta adanya perdamaian pada Putusan Nomor 172/Pid.B/2023/PN.bir. Selanjutnya, Terpidana meminimalisir disparitas pidana tersebut dengan melakukan upaya banding pada awal penjatuhan pemidanaan 7 tahun pidana penjara menjadi 4 tahun pidana penjara pada Putusan Nomor 62/Pid.B/2023/PN.Bir.

Disarankan kepada Penuntut Umum pada Putusan Nomor 172/Pid.B/2023/PN.Bir agar lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan dengan memperhatikan unsur pidana yang telah dilakukan pelaku terhadap korban dan saran kepada Hakim lebih memperhatikan fakta yang sebenarnya terjadi agar masa pemidanaan yang dilalui pelaku sesuai dengan apa yang harus didapatkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.