PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SANTAN, KECAMATAN INGIN JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR)

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SANTAN, KECAMATAN INGIN JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
14-03-2025
Indonesia
Banda Aceh
Dispute resolution (Law), Waris dan pewarisan (Hukum adat), Inheritance and Succession (Adat Law)
Sengeketa pertanahan, Sengketa tanah, Peradilan adat, Sengketa warisan, Hukum waris, Hukum waris adat, Sengketa adat, Penyelesaian sengketa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyebutkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan faraidh dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong. Terdapat satu sengketa tanah warisan yang berhasil diselesaikan dan dua sengketa tanah warisan yang tidak berhasil diselesaikan melalui peradilan adat Gampong Santan.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa tanah warisan secara adat di Gampong Santan, menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah warisan secara adat di Gampong Santan, serta menjelaskan penyelesaian sengketa tanah warisan secara adat efektif dalam mengatasi sengketa atau perselisihan antar keluarga atau anggota masyarakat di Gampong Santan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dari dokumen- dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan penelitian baik dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang- undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara langsung dengan responden dan informan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisa data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah warisan di Gampong Santan terdapat kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, sehingga penyelesaian secara adat tidak efektif dilakukan di Gampong Santan. Hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa yaitu kurangnya pengetahuan tokoh adat terkait hukum adat dan lemahnya kemampuan tokoh adat dalam menguasai forum penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa secara adat di Gampong Santan tidak efektif dilakukan karena terdapat dua sengketa yang tidak berhasil diselesaikan.

Disarankan kepada Keuchik dan Perangkat Gampong Santan dalam menyelesaikan sengketa berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat tujuannya agar peradilan adat tertib, kepada Majelis Adat Aceh Besar untuk melakukan pelatihan dan pembinaan kepada tokoh adat ditingkat gampong, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dalam melakukan rekrutmen Keuchik dan Perangkat Gampong menambahkan syarat mengenai pengetahuan terkait hukum adat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.