TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN PONSEL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN PONSEL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
12-03-2025
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Penadahan, Criminology, Offenses against property, Kriminologi
Kriminologi, Penadahan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Kejahatan penadahan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP Buku II Bab XXX Pasal 480, 481 dan 482. Walaupun sudah diatur dalam KUHP, kejahatan penadahan masih marak terjadi di lingkungan masyarakat saat ini. Salah satu bentuk kejahatan penadahan adalah penadahan ponsel. Ponsel memiliki bentuk yang kecil dan mudah untuk dicuri kemudian ditadah oleh pelaku. Kejahatan penadahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya kasus pencurian ponsel, salah satunya di wilayah Sigli.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab, modus operandi pelaku, serta upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penadahan ponsel di Sigli serta hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, buku-buku, dokumen, dan makalah-makalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data primer.

Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan ponsel yaitu faktor keadaan ekonomi, adanya kesempatan, harga ponsel yang murah, faktor lingkungan hidup, kebiasaan melakukan tindak pidana, dan tingkat kesadaran hukum yang rendah. Modus operandi yang dilakukan yaitu berawal dari kejahatan pencurian, kerjasama antara pelaku pencurian dan penadah, ponsel yang dijual di marketplace dan pembelian ponsel tanpa dokumen. Upaya preventif yang dilakukan yaitu menyelenggarakan sosialisasi kepada warga sekitar dan dengan cara penyuluhan hukum. Upaya represif yang dilakukan yaitu penyidik menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian jaksa penuntut umum menuntut pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan hakim menilai proses persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana penadahan ponsel yaitu kurangnya alat bukti, minimnya saksi di tempat kejadian perkara, terbatasnya sarana dan prasarana dan ponsel yang telah dijual.

Disarankan untuk memberikan pembinaan, sosialisasi maupun penyuluhan hukum pada pelaku, Perlunya izin usaha untuk seseorang yang ingin membuka usaha platform jual beli online khususnya penjualan ponsel bekas. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat, dan peningkatan dalam pemanfaatan teknologi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.