PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI KEMASAN GALON ISI ULANG YANG MENGANDUNG BISPHENOL A DI KOTA BANDA ACEH

PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI KEMASAN GALON ISI ULANG YANG MENGANDUNG BISPHENOL A DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
22-04-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan Konsumen, Galon isi ulang, Bisphenol A (BPA), Zat berbahaya, Bahan berbahaya, Air minum dalam kemasan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, terutama yang menggunakan galon isi ulang sebagai sumber air minum sehari-hari. Namun, beberapa galon isi ulang yang berbahan dasar plastik polikarbonat mengandung Bisphenol A (BPA), yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen jika zat tersebut bermigrasi ke dalam air minum.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen akibat kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA, menjelaskan upaya apa yang dapat dilakukan konsumen untuk memastikan kemasan galon isi ulang yang dibeli aman dari kandungan Bisphenol A, serta menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap galon isi ulang yang mengandung Bisphenol A.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta media internet.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen masih belum optimal, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun edukasi kepada masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen atas keamanan dan informasi, pelaksanaannya di lapangan masih terbatas. Konsumen belum sepenuhnya memahami risiko BPA, sementara pengawasan terhadap depot air minum dan produk galon isi ulang masih lemah, meskipun ada upaya dari pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan menjaga kualitas, keterbatasan informasi dan akses terhadap galon bebas BPA masih menjadi tantangan.

Disarankan untuk pemerintah mempercepat regulasi terkait pelabelan BPA- Free, meningkatkan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang, serta menyelenggarakan kampanye edukatif yang masif mengenai bahaya BPA. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen dan mulai beralih ke kemasan galon yang lebih aman bagi kesehatan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.