TINJAUAN NORMATIF KEABSAHAN SAKSI KELUARGA DI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN

TINJAUAN NORMATIF KEABSAHAN SAKSI KELUARGA DI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
01-03-2025
Indonesia
Banda Aceh
Perceraian, Saksi, Divorce--Law and legislation, Witnesses
Perceraian, Saksi keluarga
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 172 ayat (1) RBg mengatur mengenai siapa saja yang tidak dapat dijadikan saksi di dalam suatu perkara dalam hal ini saksi keluarga merupakan salah satu di dalamnya. Penggunaan saksi keluarga dalam proses pembuktian perkara perceraian tetap dilakukan meskipun tanpa adanya suatu aturan yang mengatur dengan jelas mengenai penggunaan saksi keluarga dalam proses pembuktian perkara percaraian yang membuat keterangan dari saksi-saksi ini dipertanyakan kesubjektifitasannya dalam memberikan keterangannya di muka persidangan.

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan mengenai penggunaan saksi keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian dan menjelaskan mengenai kekuatan dan dasar hukum yang digunakan dalam menghadirkan saksi keluarga dalam kasus perceraian serta menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara seperti ini.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode yang mana akan menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan, dan menghadirkan narasumber sebagai data pendukung penyelesaian skripsi ini. Bahan hukum yang didapat penulis berikutnya akan dianalisis menggunakan studi kepustakaan, yang mana akan mengkaji dan menganalisis bahan hukum secara kualitatif terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan saksi keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian tetap dihadirkan dan dilakukan serta terus berlangsung sampai saat ini. Tidak ada suatu aturan dan dasar hukum pasti yang menjelaskan secara detail mengenai penggunaan saksi keluarga keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian. Hakim tetap menghadirkan saksi keluarga dan dianggap sebagai alat bukti yang sah dan didengar kesaksiannya dengan alasan tidak ada yang lebih mengetahui kondisi rumah tangga itu selain kelurga terdekatnya sendiri.

Disarankan kepada Pemerintah melalui lembaga terkait membuat atau merevisi aturan-aturan yang mengatur mengenai penggunaan saksi keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian serta disarankan kepada hakim secara bijaksana melakukan pemahaman-pemahaman mengenai undang-undang yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.