PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KACAMATA DI KOTA BANDA ACEH

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KACAMATA DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
03-02-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum Perlindungan Konsumen, Contracts, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan Konsumen, Hukum perjanjian, Klausula eksonerasi, Perjanjian jual beli
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. Namun dalam praktiknya, masih ada pelaku usaha jual beli kacamata di Kota Banda Aceh yang mencantumkan klausula baku berupa pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pencantuman klausula ekonerasi dalam perjanjian jual beli kacamata, untuk menjelaskan perlindungan konsumen atas pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli kacamata dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan pelaku usaha mencantumkan klausula eksonerasi adalah untuk menjaga kepentingan pelaku usaha dari itikad buruk konsumen, kurangnya pemahaman pelaku usaha, serta sosialisasi yang kurang dari pemerintah. Meskipun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha kacamata di Banda Aceh masih menggunakan klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha kacamata bisa diselesaikan melalui musyawarah melalui lembaga non-litigasi seperti BPSK atau LPKSM. Namun hingga kini belum ada laporan sengketa pembelian kacamata di Aceh ke lembaga perlindungan konsumen, dan penyelesaian lebih sering dilakukan langsung tanpa pihak ketiga.

Disarankan agar penerapan perjanjian baku atau perjanjian standar dapat dilakukan sepanjang meniadakan klausula eksonerasi dalam isi perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan UUPK, sehingga pelaku usaha dan konsumen berada dalam posisi yang seimbang. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan selain penegakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen adalah pembuatan perjanjian mandiri serta perjanjian bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen perlu meningkatkan sosialisasi tentang penyelesaian sengketa melalui BPSK atau LPKSM, agar konsumen memiliki pemahaman. Pelaku usaha dan konsumen juga harus diberi pemahaman tentang manfaat melibatkan pihak ketiga dalam menyelesaikan masalah secara adil.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.