PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981

PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
10-04-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penyitaan, Forfeiture
Barang sitaan, Benda sitaan, Penyitaan, Barang Rampasan, RUPBASAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Ketentuan tentang RUPBASAN diatur dalam Pasal 44 KUHAP, Pasal 44 menyatakan benda sitaan di simpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Namun RUPBASAN Kelas I Banda Aceh tidak berperan secara optimal sesuai dengan pasal 44 KUHAP dalam menjalankan tugasnya karena aparat penegak hukum tidak menitipkan benda sitaan di RUPBASAN sehingga menyebabkan tugas dan kewenangan tidak berjalan optimal.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab RUPBASAN dalam penegakan hukum terkait dengan Benda Sitaan Negara, untuk menjelaskan dan memahami kendala yang dihadapi oleh RUPBASAN dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait dengan benda sitaan negara, serta untuk menjelaskan, memahami dan memberi solusi terhadap upaya yang dilakukan oleh petugas RUPBASAN dalam melakukan penitipan dan pengelolaan Benda Sitaan Negara.

Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris, sumber data diperoleh melalui hasil wawancara dengan Responden dan Informan. Responden dalam penelitian ini yaitu RUPBASAN Kelas I Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh dan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, sedangkan Informan yaitu Akademisi Universitas Abulyatama dan Perancang Undang-undang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab RUPBASAN Kelas I Banda Aceh yaitu melakukan pengelolaan Benda Sitaan Negara mulai dari penerimaan, pengidentifikasian, penelitian, penilaian, pendaftaran, pengklasifikasian, penyimpanan dan pemutasian, akan tetapi tanggung jawab RUPBASAN belum berjalan secara optimal karena Kejaksaan dan Kepolisian tidak menitipkan BASAN di RUPBASAN. Kendala yang dihadapi oleh RUPBASAN Kelas I Banda Aceh dikarenakan POLRESTA dan Kejaksaan sudah memiliki peraturan tersendiri dan sudah memiliki gudang/ruang penyimpanan barang bukti sendiri, letak RUPBASAN yang berjauhan dengan POLRESTA Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta terbatasnya anggaran.

RUPBASAN Kelas I Banda Aceh juga selalu rutin melakukan koordinasi dan sosialisasi ke semua Instansi Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) terkait dengan fungsi RUPBASAN. Upaya yang dilakukan RUPBASAN yaitu selalu rutin melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Dalam hal percepatan penitipan dan pengambilan BASAN dari instansi terkait RUPBASAN Kelas I Banda Aceh membuat suatu Inovasi yaitu AMBIYA (ambil tanpa biaya) dimana anggaran penjemputan dan pengambilan BASAN di bebankan pada DIPA RUPBASAN Kelas I Banda Aceh. Saran yang dapat diberikan yaitu RUPBASAN melakukan penambahan sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sehingga tugas dan fungsi RUPBASAN dapat berjalan secara optimal. RUPBASAN dan instansi penegak hukum agar meningkatkan dan menjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan penyimpanan BASAN agar RUPBASAN dapat melaksanakan tugas secara optimal. Perlu adanya revisi KUHAP khususnya terkait dengan penyimpanan BASAN agar diperkuat dalam KUHAP, sehingga RUPBASAN mempunyai tugas dan fungsi yang lebih jelas.


Kata kunci : Benda Sitaan Negara, Kejaksaan, Kepolisian, dan RUPBASAN




















edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.