TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA KEPENTINGAN PARA PIHAK DALAM PERBUATAN HUKUM
Pasal 16 huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah mengatur bahwa Notaris wajib Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Namun notaris juga berpotensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan perbuatan melawan hukum demi keuntungan pribadi. Salah satu notaris melakukan perbuatan melawan hukum “SR” sebagaimana yang tertulis dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1787 K/pdt/2022. Yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum “Turut serta melakukan Penipuan”. Hal yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah akta perjanjian pra jual beli yang dibuat oleh notaris tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum notaris terhadap pembuatan akta yang tidak menjaga kepentingan para pihak dalam perbuatan hukum. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan notaris membuat akta yang tidak menjaga kepentingan para pihak dalam perbuatan hukum.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian Notaris bertanggung jawab terhadap menjaga kepentingan para pihak, membuat akta sesuai dengan Perundang-Undangan, apabila Notaris membuat Akta tidak sesuai peraturan dan melakukan pelanggaran, maka Notaris akan dikenanakan sanksi berupa teguran bahkan sanksi terberat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Faktor-faktor yang menyebabkan notaris membuat akta yang tidak menjaga kepentingan para pihak dalam perbuatan hukum yaitu faktor pesekongkolan jahat, tidak menerapkan asas kehati-hatian, faktor ekonomi, kurangnya integritas dan faktor tekanan sosial. Faktor ini sering terjadi dikarenakan penghadap memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau keadaan dilapangan.
Diharapkan kepada notaris untuk selalu menjaga kejujuran dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab penuh untuk menjaga kepentingan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum yang tertuang dalam akta. Diharapkan dalam Undang-undang Jabatan Notaris juga mengatur tentang sanksi pidana maupun keperdataan supaya Notaris dalam menjalankan jabatannya memiliki integritas yang tinggi dengan menjaga Profesionalisme dari seorang notaris dalam menjalankan jabatannya.
Kata Kunci: Notaris, Kepentingan Para Pihak, Perbuatan Melawan Hukum
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.