TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Pasal 43 yang menyatakan “Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.” Namun dalam kenyataannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih banyak korban yang tidak mendapatkan haknya yang terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang dan hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Studi Kepustakaan dilakukan dengan mempelajari perundang-undangan, buku-buku, dan penelitian terdahulu. Penelitian Kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh belum terpenuhi seharusnya perlindungan dapat diberikan dengan menetapkan berupa pemenuhan hak dalam pemberian restitusi atau kompensasi, rehabilitasi, layanan konseling dan bantuan hukum terhadap korban. Hambatan yang ada di dalam perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yaitu para aparat hukum belum menerapkan secara maksimal Undang-Undang tentang perdagangan orang yang ada, kurang di terapkannya ilmu bantu viktimologi, serta kurangnya penerapan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Disarankan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim untuk lebih memahami Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan memahami mengenai ilmu bantu viktimologi. Disarankan kepada hakim, penyidik dan penuntut umum agar menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dalam prosesnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.