PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT GAYO DI KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT GAYO DI KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
23-04-2025
Indonesia
Banda Aceh
Marriage (Customary Law), Hukum perkawinan (Hukum adat)
Sanksi Adat, Hukum perkawinan, Perkawinan sara urang, Perkawinan eksogami
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Masyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues melarang melakukan perkawinan sara urang (satu kampung yang sama) karena menganut sistem perkawinan eksogami (larangan menikah dalam satu kampung). Apabila terjadi pelaku akan diberikan sanksi adat berupa ukum parak. Aturan adat ini didasari oleh ukum edet (hukum adat Gayo), masyarakat yang tinggal di dalam satu kampung dianggap satu keturunan. Namun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan sara urang.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab larangan perkawinan sara urang, mekanisme, dan penerapan sanksi adat terhadap larangan perkawinan sara urang di Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian penyebab larangan perkawinan sara urang karena didasari oleh ukum edet (hukum adat) yang melarang terjadinya perkawinan di dalam kampung yang sama, masyarakat yang tinggal dalam satu kampung dianggap satu keturunan, dan juga berdampak pada pentalun (sapaan kepada seseorang yang lebih tua atau lebih muda) dalam kehidupan sehari-hari. Mekanisme sanksi adat yang diberikan berupa ukum parak yaitu diusir sementara selama 2 tahun ke daerah lain, dikucilkan, membayar denda berupa penyembelihan kerbau dan diikuti upacara adat dengan melakukan kenduri bersama masyarakat setempat serta meminta maaf di depan seluruh masyarakat. Sanksi tersebut diberikan oleh jema opat. Penerapan sanksi adat yang diberikan berbeda, apabila pasangan tersebut sudah mugeleh koro (menyembelih 1 kerbau) dapat langsung kembali ke kampung asalnya tidak perlu menunggu 2 tahun lamanya, seperti ketentuan hukum adat yang telah ada sebelumnya. Kemudian denda yang diberikan juga sudah berbeda yaitu 2 ekor kambing dari pihak laki-laki dan beras serta bumbu-bumbu dari pihak perempuan, sementara ketentuan hukum adat adalah 1 kerbau.

Disarankan agar jema opat dan tokoh adat untuk terus menegakkan hukum adat dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya mengenai adat perkawinan, serta para pihak maupun masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran agar tetap mengikuti ketentuan hukum adat yang telah ada. Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Gayo Lues diharapkan agar melakukan pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum adat kepada seluruh masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.