ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (DT00091)
Pemerintah Aceh mendapatkan kewenangan khusus berdasarkan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (UUPA). UUPA tersebut ditindaklanjuti dengan menetapkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang salah satu pasalnya (Pasal 5) membuat aturan terkait siapa saja yang dapat diberi sanksi terkait pelanggaran syariat Islam di Aceh.Pemberlakuan sanksi selama ini didasarkan asas personalitas keislaman dan asas teritorial terbatas, namun norma di dalam pasalnya belum menjangkau pelaku yang melakukannya di luar Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep asas personalitas keislaman dalam Qanun Hukum Jinayah, mengkaji urgensinya asas personalitas keislaman dalam Qanun Jinayat di Aceh dan kaitan asas personalitas keislaman berkaitan dengan sistem hukum pidana Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Data sekunder terbagi atas bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis data secara qualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, konsep asas personalitas keislaman dalam qanun hukum jinayat di Aceh hanya berlaku di Aceh, tidak di mana saja perbuatan itu dilakukan oleh sipelaku sebagaimana seharusnya umat Islam tidak boleh berbuat maksiat dimana saja sesuai dengan hukum Islam.Kedua, urgensitasnya adalah dengan asas personalitas keislaman hanya berlaku di Aceh saja maka setiap warga Aceh dapat melakukan maksiat di luar Aceh,kepadanya tidak dapat dihukum dan ini akan membawa efek negatif kepada pelaku dan orang disekitarnya. Ketiga, berlakunya asas personalitas keislaman berkaitan dengan sistem hukum Indonesia adalah bahwa pemberlakuan asas personalitas keislaman di dalam Qanun Hukum Jinayat tidaklah bertentangan dengan sistem hukum Indonesia karena Qanun Hukum Jinayat merupakan salah satu implementasi dari pasal 18b Ayat (1), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), Pasal 125, 126 UUPA serta Pasal 241 ayat (4), kesemuanya itu juga merupakan hukum nasional Bangsa Indonesia.
Disarankan pertama agar asas personalitas keislaman segera dilakukan sosialisasi danlembaga legislatif memasukkan norma asasnya kedalam qanun hukum jinayat yang nantinya direvisi, kedua disarankan dikarenakan urgennya asas personalitas keislaman untuk kemurnian dan kebaikan warga Aceh baik yang di dalam maupun yang diluar Aceh maka diharapkan larangan dan pemberin sanksi melakukan maksiat tersebut juga dimuat di dalam qanun tersebut dan dinyatakan berlaku bagi warga Aceh yang berada di luar Aceh, ketiga dikarenakan asas personalitas keislaman tidak bertentangan dengan system hukum Indonesia maka diharapkanstake holder (pengambil kebijakan/keputusan) mendukung dan segera merealisasikannya.
Kata Kunci: Qanun hukum jinayat, asas personalitas keislaman.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.