TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG LALAI DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN TERHADAP LEGALISASI SURAT DI BAWAH TANGAN

TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG LALAI DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN TERHADAP LEGALISASI SURAT DI BAWAH TANGAN
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
13-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries, Legal instruments
Notaris, Surat di bawah tangan, Legalisasi
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa “Notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan; yang di catat dalam buku repertorium”. Salah satu proses peralihan status dari surat dibawah tangan menjadi akta autentik yang dibawa kenotaris dinamakan dengan legalisasi. Praktik yang terjadi bahwa terdapat notaris yang lalai dalam melaksanakan kewenangannya dalam melegalisasi surat di bawah tangan.

Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab hukum bagi notaris yang lalai dalam melaksanakan kewenangannya terhadap legalisasi surat di bawah tangan, dan akibat hukum terhadap surat dibawah tangan yang cacat hukum, yang di legalisasi oleh notaris.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian ini didasarkan pada data sekunder. Data dianalisis dengan metode deskriptif sekaligus kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi notaris yang lalai melaksanakan kewenangannya dalam melegalisasi surat di bawah tangan dibebankan tanggung jawab yaitu dengan diberikan sanksi secara administratif, sanski perdata, hingga sanksi pemidanaan. Akibat hukum terhadap surat dibawah tangan yang cacat hukum, yang di legalisasi oleh notaris dapa dibatalkan melalui putusan pengadilan dan notaris dibebankan untuk menanggung segala bentuk kerugian yang ditimbulkan.

Disarankan kepada Notaris untuk melaksanakan legalisasi surat di bawah tangan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Pemerintah atau instansi terkait diharapkan dapat mengeluarkan suatu ketentuan tentang prosedur legalisasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.