ANALISIS YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM STATUS HARTA WARISAN

ANALISIS YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM STATUS HARTA WARISAN
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
23-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Land titles--Registration and transfer, Pendaftaran tanah, Deeds
Peralihan hak atas tanah, Tanah Warisan
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Peralihan hak atas tanah warisan di Indonesia sering menimbulkan sengketa, terutama jika dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari seluruh pihak yang berhak. Meskipun hukum waris telah diatur melalui berbagai sistem seperti hukum perdata, adat, dan Islam, serta didukung oleh ketentuan pertanahan seperti pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, praktik di lapangan masih sering menyimpang dari ketentuan hukum. Salah satunya adalah pendaftaran tanah warisan secara sepihak tanpa akta pembagian hak dari PPAT, yang kemudian diterbitkan menjadi sertifikat hak milik.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan sertifikat peralihan hak atas tanah warisan yang didaftarkan secara sepihak, serta mengkaji bentuk penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.

Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur hukum, doktrin, teori hukum, dan asas-asas hukum yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa akibat peralihan hak atas tanah warisan yang dilakukan secara sepihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi ditempuh dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, sebagaimana yang dilakukan dalam perkara Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Nomor 77/Pdt.G/2021/MS.Bpd, di mana penggugat berhasil membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, bentuk perlindungan hukum terhadap penggugat meliputi pemulihan hak atas tanah warisan, penghapusan atau pembatalan sertifikat di Kantor Pertanahan, serta pengakuan kembali hak waris yang sah. Adapun jalur non-litigasi melalui mediasi keluarga atau di bawah fasilitasi pengadilan juga diakui sebagai sarana penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, sepanjang seluruh pihak beritikad baik untuk mencari penyelesaian damai.

Disarankan Perlu regulasi teknis yang tegas melarang pendaftaran tanah warisan yang belum dibagi untuk menutup celah hukum. Optimalisasi penyelesaian sengketa non-litigasi seperti mediasi keluarga penting agar musyawarah dan keadilan terwujud. Perlu pedoman khusus di peradilan untuk mengedepankan keadilan dalam perkara waris, bukan hanya formalitas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.