PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
16-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Tindak pidana korupsi, Criminal Law--Corrupt Practices
Pidana tambahan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian negara, Uang pengganti, Sanksi pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti bagi terpidana korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dilakukannya. Tetapi, dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Banda Aceh terdapat putusan yang menetapkan uang pengganti dan terdapat pula putusan yang tidak menetapkan putusan uang pengganti kepada terpidananya.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan pidana uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, kendala dalam penerapan pidana uang pengganti kerugian negara, dan upaya apa yang dapat dilakukan guna mengatasi kendala-kendala dalam penerapan uang pengganti.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang didapatkan dalam penelitian ini melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan ditujukan untuk mendapatkan data sekunder dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen relevan lainnya. Sedangkan penelitian lapangan ditujukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara kepada responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian, penerapan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara di Pengadilan Negeri Banda Aceh didasarkan oleh pertimbangan hakim, dilihat dari berapa jumlah kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh pelaku. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan pidana tambahan uang pengganti disebabkan oleh tiga hal, yaitu: (1) terpidana yang tidak mampu untuk membayar uang pengganti, (2) aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah dialihkan, dan (3) pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tidak seluruhnya ditarik menjadi terdakwa. Upaya yang dilakukan guna mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dilakukan dengan penyitaan dan pelelangan oleh jaksa, upaya pemulihan dengan dilakukannya penelusuran aset, dan kerja sama antar aparat penegak hukum agar tercapainya keadilan di persidangan.

Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat saling bekerja sama meningkatkan kemampuan dalam menerapkan sanksi berupa pidana tambahan uang pengganti kepada para pelaku, sehingga dapat memastikan potensi pengembalian kerugian keuangan negara dapat lebih optimal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.