AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN SURROGATE TANDA TANGAN OLEH NOTARIS DALAM AKTA AUTENTIK SECARA MELAWAN HUKUM
Pasal 44 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatakan bahwa segera setelah akta dibacakan akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, kedudukan dari tanda tangan dapat digantikan dengan suatu keterangan yang dikenal dengan Surrogate. Salah 1 (satu) peristiwa penggunaan Surrogate dalam akta autentik dapat dilihat dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2855 K/Pdt/2016, tentang penggunaan surrogate yang dilakukan dengan perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan keabsahan penggunaan surrogate dalam akta autentik, perlindungan hukum bagi para pihak atas penggunaan surrogate dalam akta autentik, dan akibat hukum atas penggunaan surrogate dalam akta autentik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini terutama didasarkan pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis dengan cara kualitatif, yang bersifat analisis deskriptif dan preskiptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta autentik terhadap akta yang pihak penghadapnya tidak dapat membubuhkan tanda tangannya dan digantikan dengan surrogate tetap dapat mengikat, tetap sah dan tetap memiliki nilai sebagai akta autentik, perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan surrogate pada suatu akta autentik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan secara preventif dan represif. Akibat dari penggunaan Surrogate dalam akta autentik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menghilangkan otensitas dan keabasahan suatu akta autentik.
Disarankan keabsahan penggunaan Surrogate dalam akta autentik, pemerintah perlu membentuk regulasi khusus tentang Surrogate untuk menjamin kepastian hukum penggunaan Surrogate. Penerapan prinsip kehati-hatian menjadi pedoman utama bagi notaris dalam pembuatan akta autentik. Para pihak agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan surrogate saat membuat suatu akta di hadapan notaris.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.