PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS TUNARUNGU KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (SUATU PENELITIAN DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NAGAN RAYA)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS TUNARUNGU KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (SUATU PENELITIAN DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NAGAN RAYA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
20-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penyandang Cacat, Disabilities, Rape--Indonesia, Victims of crimes--Protection, Korban kejahatan
Disabilitas, Pemerkosaan, Korban kejahatan, Perlindungan korban
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pada pasal 5 Ayat (1) huruf d dan s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan warga negara lainnya serta dapat berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Begitu pula Pasal 9 huruf g memastikan bahwa penyandang disabilitas diperlakukan dengan adil dan dilindungi hak-hak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perlindungan hukum dan keadilan. Namun pada kenyataannya, perlindungan hukum yang diberikan terhadap penyandang disabilitas masih belum memadai.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap penyandang disablitass tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan dan menjelaskan hambatan dalam memberikan perlindungan hukumterhadap penyandang disabilitas tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan. Bahan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, artikel, buku- buku, jurnal, karya ilmiah, pendapat para ahli dan informasi.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan yang diberikan oleh penegak hukum bagi korban penyandang disabilitas belum memadai, hal ini dikarenakan kurangnya pendamping yaitu penerjemah khusus yang diberikan kepada korban. Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan dalam tingkat penyidikan oleh dinas pendampingan dan aparat penegak hukum, antara lain adanya kesulitan pihak keluarga dalam melaporkan kasus, sehingga sulit menyampaikan kronologi kejadian. Selain itu, tidak tersedianya fasilitas pendukung seperti penerjemah bahasa isyarat dan tidak tersedianya konseling dalam hal pemulihan korban.

Disarankan dalam pelaksanaannya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nagan Raya maupun kepolisian agar lebih serius dan ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum juga memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas tunarungu dari korban kejahatan terutama kejahatan seksual. Perlu diadakan pelatihan dan penyuluhan hukum agar semua pihak dapat memahami hak-haknya sehingga tidak merugikan pihak manapun.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.