PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN KAPAL DALAM PELAYARAN (STUDI KASUS PELABUHAN ULEE LHEUE DAN MEULABOH)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN KAPAL DALAM PELAYARAN (STUDI KASUS PELABUHAN ULEE LHEUE DAN MEULABOH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
24-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Shipping--Safety measures, Ship accidents--Liability, Kapal--Kecelakaan
Pertanggungjawaban pidana kecelakaan kapal, Pertanggungjawaban kecelakaan kapal, Keselamatan pelayaran, Kecelakaan kapal
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan aspek penting dalam transportasi laut yang diatur secara internasional melalui konvensi seperti Safety of life at Sea (SOLAS, Keselamatan Jiwa di Laut) dan International Convention for the Prevention of Pollution from Ship (MARPOL, Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal). Di Indonesia, tanggung jawab nahkoda sebagai pengendali utama kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 adalah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Namun, penerapan tanggung jawab hukum nahkoda dalam kecelakaan kapal di Pelabuhan Ulee Lheue dan Meulaboh masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada aspek pertanggungjawaban pidana.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab nahkoda dalam menjaga keselamatan pelayaran, pertanggungjawaban pidana nahkoda atas kecelakaan kapal, serta hambatan dalam penyelesaian kasus kecelakaan di wilayah pelayaran Aceh. Fokus penelitian diarahkan pada penerapan regulasi nasional dan praktik penegakan hukum di lapangan.

Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, menggabungkan kajian hukum terhadap UU No. 66 Tahun 2024, KUHP, dan regulasi internasional dengan wawancara langsung kepada responden dan narasumber. Data lapangan memberikan gambaran praktik tanggung jawab hukum serta peran Mahkamah Pelayaran dalam aspek administratif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa nahkoda secara normatif bertanggung jawab memastikan kelaiklautan kapal dan mematuhi prosedur navigasi yang aman. Namun, kendala seperti keterbatasan fasilitas keselamatan, kurangnya pemahaman regulasi, dan lemahnya koordinasi antarinstansi menghambat pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Dalam aspek pidana, nahkoda dapat dikenakan sanksi jika terbukti lalai menyebabkan kecelakaan, baik melalui Mahkamah Pelayaran maupun peradilan umum.

Sebagai tindak lanjut, penelitian ini merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan perlu meningkatkan pelatihan hukum pelayaran secara rutin bagi nahkoda. Otoritas pelabuhan di Aceh disarankan memperkuat fasilitas alat-alat keselamatan dan sistem pengawasan. Mahkamah Pelayaran dan aparat penegak hukum harus menyelaraskan mekanisme penyelesaian kasus kecelakaan antara jalur administratif dan pidana. Pemerintah daerah diharapkan membentuk tim terpadu untuk penanganan cepat dan koordinasi insiden pelayaran.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.