KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PADA PEMILIHAN LEGISLATIF

KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PADA PEMILIHAN LEGISLATIF
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
23-05-2025
Indonesia
Banda Aceh
Pemilihan Umum, Election Law, Election monitoring
Pemilihan Umum, Panitia pengawas pemilihan, Panwaslih, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang salah satu kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran Pemilihan Umum berwenang untuk menerima semua bentuk pelanggaran Pemilihan Umum, mengkaji secara detail kategori pelanggaran Pemilu, dan memutus atau memberikan keputusan/rekomendasi terhadap pelanggaran administratif Pemilu. Serta dijabarkan dalam Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), terkait kewenangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh Peraturan Bawaslu berwenang untuk menerima semua bentuk pelanggaran Pemilu, mengkaji secara detail kategori pelanggaran Pemilu dan memutus atau memberikan keputusan/rekomendasi terhadap pelanggaran administratif Pemilu. Namun melalui kewenangan yang begitu luas Panwaslih Provinsi Aceh masih banyak pelanggaran yang didapatkan, diantara data pelanggaran yaitu terdapat 15 pelanggaran administratif. Panwaslih Aceh mengeluarkan Putusan serta rekomendasi yang dianggap lemah dalam menjalankan kewenangannya seperti amanat UU Pemilu serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh pada Pemilihan Legislatif dalam menyelesakan pelanggaran administratif, untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan Panwaslih Provinsi Aceh pada Pemilihan Legislatif dalam menyelesakan pelanggaran administratif, serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang diambil oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada Pemilihan Legislatif dalam menyelesakan pelanggaran administratif.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan lapangan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Kasus. Penelitian hukum empiris melalui Pendekatan Sosiologi Hukum.

Berdasarkan hasil penelitian, panitia pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran administratif bahwa Panwaslih tidak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Namun dalam pelaksanaan kewenangannya ternyata tidak bisa dilakukan sesuai amanat UU Pemilu karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih tidak dijalankan. Yang seharusnya putusan atau rekomendasi harus sangat kuat, tidak lemah. Tetapi dalam faktanya Panwaslih menemukan empat hambatan dalam menjalankan kewenangannya yaitu; hambatan struktural, hambatan proses, hambatan kultural, hambatan teknis.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari lembaga pengawas Pemilu, maka upaya yang dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Legislatif adalah dengan empat upaya, yaitu: menerima pengaduan baik dari laporan atau temuan, meneliti dan mengkaji terlebih dahulu laporan atau temuan terkait pelanggaran administratif Pemilu.

Kesimpulan kewenangan yang dimiliki Panwaslih Provinsi Aceh berupa kewenangan atribusi yang mana kewenangan tersebut bersumber langsung dari peraturan perundang-undangan sejauh penanganan pelanggaran, Panwaslih Provinsi Aceh memang menjalankan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang. namun kewenangan yang dimiliki lembaga pengawas ini ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat Undang-Undang. Empat hambatan yang dihadapi oleh Panwaslih dalam teori pengawasan disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar Lembaga penyelenggara Pemilu juga dipengaruhi lemahnya sistem hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman. Upaya yang ditawarkan oleh Panwaslih mulai dari menerima aduan, mengkaji, serta memutus pelanggaran ternyata masih menyisakan persoalan terkait alur dan waktu dalam penanganan pelanggaran.


edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.