PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP AHLI WARIS PATAH TITI DI KABUPATEN BENER MERIAH

PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP AHLI WARIS PATAH TITI DI KABUPATEN BENER MERIAH
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
18-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Inheritance and Succession (Adat Law), Hukum waris (Hukum adat)
Ahli Waris Patah Titi, Penggantian tempat, Plaatsvervulling, Hukum waris, Hukum waris adat
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasal 185 Ayat (1) Inpress No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa Ahli Waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si Pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, namun, pada masyarakat di Kabupaten Bener Meriah dalam pembagian harta warisan tidak dikenal penggantian tempat (plaatsvervulling) yang merugikan pihak Ahli Waris dan dianggap tidak adil oleh salah satu pihak atau beberapa pihak Ahli Waris.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pemahaman Masyarakat, Ulama dan Majelis Adat Gayo mengenai Ahli Waris Patah Titi di Kabupaten Bener Meriah, pembagian warisan terhadap Ahli Waris yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dari Pewaris di Kabupaten Bener Meriah serta upaya yang ditempuh oleh Ahli Waris Patah Titi untuk mendapatkan hak mewaris di Kabupaten Bener Meriah.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dengan pendekatan Deskriptif Kualitatif. Teknik penelitian yang mengkaji hukum dalam masyarakat. dengan mengumpulkan seluruh data dari responden dan informan melalui wawancara dan di analisis dengan cara Kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman Masyarakat, Ulama dan Majelis Adat Gayo mengenai kedudukan Ahli Waris Patah Titi di Kabupaten Bener Meriah umum nya tidak mendapatkan warisan karena tidak memenuhi syarat mewaris dimana Ahli Waris meninggal dunia pada saat Pewaris masih hidup, Pembagian warisan terhadap Ahli Waris Patah Titi dilakukan setelah Pewaris meninggal dunia secara Hukum Islam atau dibagikan setelah Ahli Waris meninggal dunia dan dibagikan oleh Pewaris secara Hukum Adat. Upaya yang dilakukan oleh Ahli Waris Patah Titi untuk mendapatkan bagian dalam mewaris yaitu dengan upaya musyawarah antar keluarga dan upaya musyawarah di tingkat Peradilan Kampung.

Disarankan(1)Kepada masyarakat untuk dapat memperhatikan kedudukan dari Ahli Waris Patah Titi dimana telah menjadi kewajiban kepada para saudara kandung Ahli Waris untuk mengurus dan memberikan haknya dalam mewaris,(2)Kepada masyarakat untuk dapat menyesuaikan pembagian warisan dengan mengikuti Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam agar Ahli Waris Patah Titi mendapat bagian yang pasti. (3)Jika upaya yang dilakukan cucu tidak memberikan keadilan, cucu dapat membawa kasus ini ke Mahkamah Syariah untuk mendapat bagian yang telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Pembagian Warisan, Patah Titi, Ahli Waris

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.