PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN PASCA PERCERAIAN : STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 32 K/Ag/2009

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN PASCA PERCERAIAN : STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 32 K/Ag/2009
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
16-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Marital property, Harta perkawinan
Harta Bersama, Harta Bawaan, Harta perkawinan
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2), harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Namun, dalam kenyataannya terdapat persoalan pada saat pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian dan perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki harta bawaan dalam pembagian harta bersama pasca perceraian.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier dan data yang dikumpulkan dan diolah, dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian, hakim hanya mempertimbangkan aspek pembagian harta bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi tidak melihat aspek sejarah dan hubungan kepemilikan harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama selama perkawinan. Perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki harta bawaan dalam pembagian harta bersama pasca perceraian sangat dipengaruhi oleh Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, penerapannya tidak selalu konsisten karena hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sehingga perlindungan hukum atas harta bawaan ini tidak terpenuhi secara optimal.

Kepada hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya memperhatikan aspek keadilan kepada kedua belah pihak saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek sejarah dan hubungan kepemilikan harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama selama perkawinan dan untuk menghindari percampuran harta bawaan dengan harta bersama, sebaiknya para pihak setelah menikah membuat perjanjian untuk mengatur pemisahan harta bawaan dalam perkawinan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.