PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN UNLAWFUL DEATH YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN UNLAWFUL DEATH YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
28-06-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Police--Indonesia, Law enforcement, Extrajudicial executions, Pembunuhan di luar proses hukum--Aspek hukum pidana
Unlawful death, Pembunuhan diluar proses hukum, Penegakan hukum, Anggota kepolisian, Polisi
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Unlawful death merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius, di mana aparat atau pejabat negara melakukan pembunuhan tanpa melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap warga negara, namun dalam kenyataannya negara kerap kali gagal memberikan perlindungan dalam penegakan hukum karena pelaku merupakan aparatur negara. Meski KUHP telah mengatur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338–351, penerapannya sering tidak menyentuh semua pelaku unlawful death, bahkan acapkali diakhiri tanpa sanksi tegas

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penegakan hukum terhadap perbuatan unlawful death yang dilakukan oleh anggota kepolisian, juga untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan unlawful death yang dilakukan oleh anggota kepolisian serta untuk menganalisis tentang perlindungan terhadap korban perbuatan unlawful death yang dilakukan oleh anggota kepolisian .

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan kajian literatur, baik berupa peraturan perundang-undangan, qanun dan kajian literatur buku, jurnal dan kajian-kajian relevan lainnya. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Penegakan hukum terhadap kasus unlawful death yang dilakukan oleh aparat kepolisian masih belum optimal karena tidak didukung oleh dasar hukum positif yang tegas dan mengikat secara hukum. Penanganan kasus-kasus semacam ini umumnya hanya mengandalkan kode etik Polri yang bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa, sehingga sanksinya seringkali diabaikan. Upaya pencegahan pun hanya terbatas pada penyuluhan moral internal yang terbukti kurang efektif. Kedua, Pertanggungjawaban pidana bagi aparat negara yang melakukannya dapat dikenakan berdasarkan ketentuan KUHP, khususnya Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kedua pasal ini menekankan unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan yang menyebabkan kematian seseorang. Selain itu, jika pelaku adalah pejabat negara, maka dapat dijatuhi pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP. Ketiga, Perlindungan hukum terhadap korban unlawful death yang dilakukan oleh anggota kepolisian secara umum telah diatur dalam KUHP dan KUHAP, terutama melalui pemberian hak-hak tersangka maupun korban tindak pidana. Perlindungan tersebut masih bersifat terbatas karena lebih menitikberatkan pada aspek ganti kerugian dan belum mencakup pemulihan secara menyeluruh bagi korban. Melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), cakupan perlindungan hak korban diperluas secara signifikan, memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menjamin hak-hak korban tindak pidana, termasuk korban unlawful death.

Saran yang bisa diberikan Pemerintah sebaiknya merumuskan dan menetapkan dasar hukum yang lebih tegas dan spesifik terkait penanganan kasus unlawful death oleh aparat kepolisian, termasuk mekanisme pertanggungjawaban yang bersifat memaksa dan disertai sanksi tegas. Penerapan Pasal 52 KUHP tentang pemberatan pidana bagi pejabat negara agar dapat diterapkan secara konsisten sebagai bentuk akuntabilitas jabatan. Pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu mengembangkan mekanisme khusus yang responsif terhadap kebutuhan korban, termasuk akses mudah terhadap bantuan hukum, dukungan psikologis, serta jaminan keamanan bagi keluarga korban. Meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak korban agar masyarakat, khususnya korban dan keluarganya, dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak tersebut secara efektif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.