TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERPIDANA UQUBAT CAMBUK YANG PELAKSANAANNYA TIDAK SESUAI PROSEDUR
Uqubat cambuk merupakan salah satu bentuk hukuman yang terdapat di dalam Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Pasal 264 Qanun ini mengatur terkait prosedur pelaksanaan uqubat cambuk, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan hukuman berjalan sesuai hukum acara dan menjamin kepastian hukum bagi terpidana. Ketentuan ini menjadi problematis karena perlindungan hukum yang seharusnya melekat pada proses eksekusi pidana tidak dijabarkan secara rinci, baik dari sisi substansi, teknis pelaksanaan, maupun hak-hak korektif bagi terpidana. Dengan demikian, secara normatif peraturan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi terpidana uqubat cambuk.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi terpidana uqubat cambuk yang pelaksanaannya menyalahi prosedur dan implikasinya apabila pelaksanaan uqubat cambuk dijalankan tidak sesuai dengan prosedur serta mencari tahu bagaimana pengaturan yang ideal agar terpidana uqubat cambuk terlindungi dalam proses pelaksanaan uqubat cambuk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik pada penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa proses pelaksanaan uqubat cambuk belum memberikan perlindungan hukum secara sepenuhnya bagi terpidana uqubat cambuk, meskipun secara normatif terdapat mekanisme keberatan, namun pendekatan ini bersifat kuratif (Mengobati) dan tidaklah ideal dalam konteks pelaksanaan hukuman fisik seperti dalam hal pelaksanaan uqubat cambuk. Implikasi hukum yang timbul akibat pelaksanaan uqubat uqubat yang tidak sesuai dengan prosedur adalah adanya implikasi hukum Normatif, Yudisial, Administratif dan Pidana, Sosiologis, Internasional. Upaya yang ditawarkan adalah Penegasan Kembali Pedoman Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk, Perlunya Aturan Teknis Wilayatul Hisbah Terkait Tanggung Jawab dan Standar Jallad, Mekanisme Kontrol Dan Evaluasi Independen, Pembaharuan Terhadap Pasal yang Problematis, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pelaksana, serta Penguatan Literasi Hukum Masyarakat.
Dalam penelitian ini disarankan untuk dilakukan pembaharuan hukum terhadap pasal-pasal yang menutup ruang koreksi dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak pelaksana uqubat cambuk untuk menjalankan eksekusi dengan lebih cermat dan bertanggung jawab serta peningkatan profesionalitas pelaksana.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.