KEKUATAN ALAT BUKTI CLOSED-CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pasal 184 (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa: “Alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”. Kegunaan CCTV juga digunakan sebagai alat bukti di tingkat penyidikan, penuntutan dan proses persidangan pidana. Namun dewasa ini dalam tindak pidana penganiayaan seringkali terungkap karena beredarnya bukti elektronik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keabsahan alat bukti tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti mempengaruhi keadilan dalam putusan hakim.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap informan. Data Primer diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dalam pembuktian pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia dapat menjadi alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk setelah dinyatakan kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Dasar pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti mempengaruhi keadilan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menyangkut tindak pidana penganiayaan bahwa rekaman CCTV dapat menjadi pertimbangan hakim jika telah melaluin proses pemeriksaan oleh penyidik dan diperkuat dengan alat bukti lain seperti keterangan korban dan visum et repertum.
Disarankan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, jaksa, dan hakim, dapat lebih mengoptimalkan penggunaan CCTV sebagai alat bukti tambahan yang kuat dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan Perlu adanya regulasi yang lebih rinci terkait tata cara pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti di persidangan, untuk menghindari penyalahgunaan serta memastikan rekaman memenuhi standar pembuktian yang sah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.