PERAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PENYIDIK POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, secara jelas menyatakan bahwa yang dapat memberikan persetujuan untuk dipanggilnya dan/atau diambilnya Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris adalah hanya Majelis Kehormatan Notaris. Namun, dalam kenyataannya terdapat kasus yang diizinkan dan yang tidak dizinkan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Aceh untuk diperiksa oleh penyidik.
Berdasarkan latarbelakang di atas, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah kedudukan Majelis Kehormatan Notaris terhadap pemanggilan notaris oleh penyidik, pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan izin bagi penyidik untuk memeriksa notaris yang diduga melakukan tindak pidana, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap keputusan Majelis Kehormatan Notaris atas disetujuinya permintaan penyidik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada pihak-pihak terkait untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Kehormatan Notaris berperan sebagai suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan. Persetujuan yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris kepada penyidik berdasarkan dari pertimbangan adanya dugaan tindak pidana atau membantu penegakan hukum terhadap pengumpulan alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana. Upaya hukum yang dapat ditempuh notaris apabila tidak menerima hasil keputusan Majelis Kehormatan Notaris adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Saran dari hasil penelitian ini yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memperkuat sistem pengawasan tugas Majelis Kehormatan Notaris dengan membentuk tim evaluasi independen. Selain itu, merumuskan peraturan yang memberikan akses bagi notaris untuk melakukan upaya hukum apabila notaris terkait merasa dirugikan oleh keputusan Majelis Kehormatan Notaris.
Kata Kunci: Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Penyidik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.