STUDI TENTANG MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

STUDI TENTANG MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
15-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara, Constitutional law
Hukum Tata Negara, Pengangkatan dan Pemberhentian, Sekretaris Daerah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
-
Ya

Pasal 107 Undang-Undang 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh akan diatur Oleh peraturan pemerintah maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh, Dalam pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh terdapat pelanggaran pada pasal 5,6,7,dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 yang berisi mekanisme pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keabsahan hukum pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah PP No. 58 Tahun 2009 dan menjelaskan perbandingan mekanisme pengangkatan Sektretaris Daerah Aceh dengan Sumatera Utara yang tidak memiliki status Otonomi Khusus.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik pada penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Taqwallah dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh tidak melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 18 PP No. 58 Tahun 2009, yang mengizinkan pemberhentian setelah masa jabatan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. Pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Sekda Aceh melanggar Pasal 5, 6, 7, dan 8 peraturan yang mengatur prosedur pengangkatan Sekda, karena Gubernur langsung merekomendasikannya kepada Presiden yang melahirkan Perpres No. 102 Tahun 2022. Presiden merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, maka berlaku asas Presumtio Iustae Causa, yaitu keputusan pejabat TUN dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Disarankan Pemerintah Aceh melaksanakan proses pengangkatan dan pemberhentian Sekda secara transparan dan sesuai PP No. 58 Tahun 2009 dengan melibatkan Baperjakat, Tim Penilai, dan DPRA. Pemerintah Pusat harus menghormati kekhususan Aceh dan menjaga keseimbangan kewenangan pusat daerah sesuai prinsip asimetris. DPRA diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar seleksi jabatan publik sesuai prinsip meritokrasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.