PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI OLAHAN (BUMBU DAPUR) PADA PASAR TRADISIONAL DI KOTA BANDA ACEH

PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI OLAHAN (BUMBU DAPUR) PADA PASAR TRADISIONAL DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
20-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Label Halal, Halal food industry--Certification Indonesia
Label halal, Produk halal, Bumbu, Sertifikasi halal, Sertifikat halal
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Perlindungan konsumen atas kehalalan produk merupakan isu penting, terutama di Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam. Salah satu sektor yang belum tersentuh secara optimal adalah industri olahan bumbu dapur non-kemasan di pasar tradisional Kota Banda Aceh. Meski berbahan dasar nabati yang umumnya halal, proses pengolahan yang tidak higienis dapat mencemari kehalalannya. Padahal, Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Namun, banyak pelaku usaha menganggap sertifikasi tidak perlu karena tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk lokal.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan sertifikasi halal industri olahan bumbu dapur di pasar tradisional Kota Banda Aceh, mengidentifikasi faktor penyebab minimnya partisipasi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal, serta merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam mendorong ekosistem halal yang kuat.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap pelaku usaha, konsumen, serta pihak-pihak terkait seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh dan Dinas Pangan.

Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan sertifikasi halal industri olahan bumbu dapur di pasar tradisional Kota Banda Aceh belum terlaksana. Hambatan utama meliputi anggapan bahan nabati tidak perlu disertifikasi, minimnya sosialisasi pemerintah dan LPPOM MPU Aceh, persepsi proses rumit dan mahal, kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk lokal, serta belum adanya sistem terintegrasi untuk akses informasi dan prosedur. Untuk mendorong ekosistem halal, dirumuskan strategi berupa pendekatan jemput bola dengan edukasi langsung, pendampingan teknis berkelanjutan, insentif seperti subsidi biaya atau skema self-declare, pemetaan pelaku usaha yang belum tersertifikasi, sosialisasi kewajiban hukum, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dan peran aktif konsumen sebagai pengawas sosial

Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi berbasis komunitas, penyederhanaan proses sertifikasi, serta dukungan teknis dan subsidi bagi usaha kecil. Keterlibatan konsumen sebagai pengawas sosial penting untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. Dengan kolaborasi yang tepat, sistem jaminan halal di pasar tradisional dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.