KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA ACEH DALAM IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Berdasarkan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, Menyebutkan bahwa KPI Aceh memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh bentuk penyiaran termasuk media baru. Tetapi dalam praktiknya, KPI Aceh belum bisa menjalankan kewenangan terhadap media baru secara maksimal. Hal ini karena UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum mengatur tentang media baru sebagai bagian dari ranah penyiaran yang diawasi KPI secara nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kedudukan serta fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) dalam mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap isi siaran, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan KPIA untuk menjalankan pengawasan penyiaran yang sesuai dengan kekhususan Aceh.
Penelitian Menggunakan Metode Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian lapangan. yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta hal yang terjadi langsung dalam kenyataannya masyarakat. Dalam hal ini data yang di peroleh dalam penelitian ini melalui wawancara dengan respondan dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga independen dalam sistem otonomi khusus Aceh yang diperkuat oleh Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, KPIA menjalankan fungsi pengawasan isi siaran dengan mengedepankan prinsip syariat Islam dan kearifan lokal. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi hambatan, khususnya terkait kewenangan terhadap media baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Penyiaran secara nasional. Meski demikian, KPIA terus melakukan berbagai upaya seperti pembinaan, sosialisasi, serta mendorong koordinasi lintas lembaga demi mengoptimalkan implementasi qanun tersebut.
Di sarankan kepada KPI Aceh agar memperkuat fungsi pengawasannya melalui pendekatan yang lebih edukatif dan partisipatif, serta mendorong harmonisasi regulasi antara qanun daerah dan undang-undang nasional, khususnya terkait pengawasan terhadap media baru yang belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi pusat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.